Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan bahwa empat anak yang ditemukan dalam keadaan kaki dirantai di sebuah rumah di Desa Mojo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, saat ini telah berada di rumah aman.
"(Korban) di rumah aman," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, para korban mengalami trauma berat akibat kekerasan fisik, eksploitasi, dan penelantaran yang menimpa mereka.
Baca juga: KPAI: Anak-anak ditemukan kaki dirantai di Boyolali alami trauma berat
Diyah Puspitarini mengatakan satu korban berusia 12 tahun, dua korban berusia 11 tahun, dan satu korban usia 6 tahun.
Para korban berasal dari tiga keluarga yang berbeda. Mereka dari beberapa daerah di Jawa Tengah.
"Dari luar Boyolali. Ada dari Pekalongan dan daerah lainnya di Jawa Tengah," kata dia.
KPAI meminta orang tua korban untuk mendampingi korban selama masa pemulihan hingga kembali ke rumah masing-masing.
"Kami minta orang tua untuk mendampingi agar ketika si anak ini kembali ke keluarga itu tidak mengalami trauma berat," kata Diyah Puspitarini.
Awalnya keluarga korban menitipkan korban kepada seorang tokoh agama dan tokoh masyarakat berinisial SP.
Orang tua menitipkan anak mereka untuk diasuh atau dididik secara agama di rumah SP.
Alih-alih merawat mereka, anak-anak itu malah disuruh bekerja oleh SP, seperti membersihkan kandang dan rumah.
"Orang tuanya menitipkan anak-anaknya ke SP. Memberi uang untuk biaya pendidikan dan lain-lain, tapi tidak diberikan," kata Diyah Puspitarini.
Sebelumnya, terungkap kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan terhadap empat anak di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Warga menemukan dua anak yang kakinya dirantai besi dan dikunci gembok di sebuah teras rumah.
Baca juga: Pemkab Batang koordinasi pemulangan dua anak disekap di Boyolali
Baca juga: KemenPPPA minta kekerasan anak di Boyolali diselesaikan secara hukum
Pengungkapan kasus ini berawal dari satu anak yang kedapatan mencuri kotak amal di masjid. Anak tersebut mengaku terpaksa mencuri untuk membeli makanan karena lapar.
Warga lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Polres Boyolali selanjutnya menetapkan SP (60) sebagai tersangka.
SP diduga melakukan kekerasan dan perlakuan salah terhadap empat anak yang dititipkan kepadanya.
Atas perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.