Ekonom: Peluang RI di halal global perlu dukungan kerja sama dagang

2 hours ago 3
Malaysia berhasil memanfaatkan investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI) untuk memperkuat posisinya sebagai salah satu basis manufaktur halal.

Jakarta (ANTARA) - Peneliti Center for Sharia Economic Development (CSED) Indef Abdul Hakam Naja menilai peluang Indonesia menjadi pemain utama dalam rantai pasok halal global perlu diikuti dengan pemanfaatan berbagai kerja sama perdagangan internasional, penguatan sertifikasi, serta peningkatan kapasitas industri.

Ia menyoroti pentingnya kesepakatan perdagangan Indonesia dengan berbagai negara, termasuk perkembangan kerja sama Indonesia-Amerika Serikat (AS) pada 2026, yang berpotensi memfasilitasi ekspor produk kosmetik, alat kesehatan, manufaktur, dan produk lainnya.

“Kalau ada defisit, di situlah justru kita harus melihat peluang. Kita perlu mengambil peluang tersebut dengan memperkuat industri dalam negeri agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga menjadi produsen dan eksportir produk halal,” kata Abdul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Hakam juga menyoroti posisi Malaysia yang dinilai lebih agresif dalam mengembangkan industri halal meskipun jumlah penduduknya jauh lebih kecil dibandingkan Indonesia.

Baca juga: Pakar: Kesepakatan dagang jadi peluang dorong ekspor produk halal

Malaysia, menurutnya, berhasil memanfaatkan investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI) untuk memperkuat posisinya sebagai salah satu basis manufaktur halal.

“Malaysia penduduknya hanya sekitar 11 sampai 12 persen dari jumlah penduduk Indonesia, tetapi dalam industri halal mereka selalu bergerak lebih maju. Besarnya foreign direct investment yang masuk juga memperkuat posisi Malaysia sebagai basis manufaktur halal,” kata Hakam.

Menurutnya, strategi diplomasi perdagangan juga menjadi faktor penting. Kerja sama seperti Malaysia-United Arab Emirates CEPA dan berbagai kesepakatan perdagangan dengan AS dapat memperluas pasar produk halal, terutama pangan dan farmasi.

Dalam konteks Indonesia, Hakam juga menilai rendahnya tingkat sertifikasi halal masih menjadi salah satu tantangan yang harus segera diatasi.

Baca juga: Kemendag bidik pasar Timur Tengah untuk produk F&B halal RI

Universitas dinilai dapat memainkan peran strategis melalui pendidikan, riset, pendampingan UMKM, serta pengembangan ekosistem industri halal.

“Angka sertifikasi halal kita masih relatif rendah. Karena itu, universitas memiliki peran penting untuk ikut mendorong peningkatan literasi, riset, pendampingan, dan pengembangan industri halal agar Indonesia mampu menangkap peluang pasar global,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan memandang bahwa penguatan industri halal harus mempertimbangkan daya saing pelaku usaha, terutama UMKM.

Ia juga menilai, biaya dan mekanisme sertifikasi perlu ditempatkan dalam kerangka yang mampu mendorong pertumbuhan industri sekaligus menjaga kredibilitas sistem jaminan halal Indonesia.

Baca juga: Kemenpar-BI gelar pelatihan guna perkuat wisata ramah muslim

Menurutnya, sertifikasi halal di Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dengan sejumlah negara lain, termasuk dalam hal masa berlaku sertifikat.

Di beberapa negara, sertifikasi halal perlu diperbarui secara berkala dalam periode tertentu, sementara Indonesia menerapkan sertifikat halal dengan masa berlaku yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

Haikal menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya wajib memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: BPJPH perkuat aturan-sanksi soal penyelenggaraan jaminan produk halal

“Undang-Undang Nomor 33 menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku. BPJPH sendiri tidak memeriksa langsung kehalalan setiap produk. Proses pemeriksaan dilakukan melalui Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH yang menjadi mitra BPJPH,” jelas Haikal.

Secara umum, Haikal mengingatkan bahwa ekosistem halal memiliki kontribusi ekonomi yang sangat besar. Namun, menurutnya, kontribusi tersebut tidak dapat dilihat hanya dari aktivitas sertifikasi halal, tetapi harus dipahami sebagai bagian dari rantai nilai industri halal secara keseluruhan.

“Kalau kita bicara industri halal, kontribusinya terhadap PDB mencapai kurang lebih Rp4.900 hingga Rp5.000 triliun, atau sekitar 27 persen. Angka tersebut berasal dari ekosistem industri halal yang mencakup farmasi, pariwisata, keuangan, logistik, dan berbagai sektor lainnya,” kata dia.

Haikal juga menjelaskan bahwa pengembangan industri halal melibatkan berbagai kementerian dan lembaga sesuai dengan sektor masing-masing.

Industri dan produksi, misalnya, berada dalam lingkup kebijakan sektor perindustrian, sementara sektor pariwisata halal berada dalam lingkup Kementerian Pariwisata.

Karena itu, menurut Haikal, BPJPH memiliki posisi penting dalam membangun jaminan dan ekosistem halal, tetapi bukan satu-satunya institusi yang menangani seluruh rantai industri halal.

Baca juga: Kemenag miliki 1.617 pengawas produk halal perkuat ekosistem halal

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |