Ekonom: Kenaikan usia pensiun jaga stabilitas program jaminan pensiun

4 weeks ago 17

Jakarta (ANTARA) - Ekonom dan pakar kebijakan publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta Achmad Nur Hidayat menuturkan bahwa kenaikan usia pensiun dari 58 tahun menjadi 59 tahun dapat menjaga stabilitas dan keberlanjutan implementasi program jaminan pensiun.

Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat serta-merta diartikan sebagai minimnya kemampuan pemerintah dalam membayarkan manfaat program jaminan pensiun.

“Hal ini tidak serta-merta menandakan keterbatasan kemampuan negara, tetapi lebih pada strategi untuk menjaga stabilitas jangka panjang program ini,” ucap Achmad Nur Hidayat saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Ia menuturkan bahwa kebijakan tersebut sebenarnya merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang dirancang untuk menyesuaikan usia pensiun secara bertahap seiring dengan meningkatnya harapan hidup masyarakat.

Baca juga: Kenaikan usia pensiun 59 tahun berpotensi dongkrak pertumbuhan ekonomi

Baca juga: Usia pensiun 59 tahun, Pengamat: Perusahaan perlu sesuaikan kebijakan

Selain menjalankan amanat perundang-undangan, ia menilai bahwa kebijakan tersebut juga merupakan upaya pemerintah untuk menjaga keberlanjutan program dana pensiun.

“Dengan memperpanjang usia pensiun, negara dapat mengurangi tekanan keuangan pada sistem jaminan pensiun, memastikan bahwa manfaat dapat tetap diberikan kepada peserta di masa depan,” kata Achmad.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengungkapkan kenaikan usia pensiun bagi pekerja berlaku secara otomatis sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.

"Kenaikan usia pensiun berlaku secara otomatis sesuai ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2015 tanpa ada penetapan dari pemerintah terlebih dahulu," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan bahwa usia pensiun dalam PP tersebut berarti usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja/perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.

Kenaikan usia pensiun pertama kali terjadi pada 2015 dengan usia pensiun meningkat dari 55 tahun menjadi 56 tahun. Kenaikan selanjutnya terjadi pada 2019, 2022, dan 2025.*

Baca juga: Pakar: Kenaikan usia pensiun tingkatkan kesejahteraan pekerja

Baca juga: Apindo respons soal kenaikan batas usia pensiun jadi 59 tahun

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |