Dua terdakwa kasus lahan MXGP divonis lepas, Kejati NTB banding

2 hours ago 2
perlu ditegaskan kembali putusan bebas kemarin itu onslag

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengajukan banding atas vonis lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan dalam perkara korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan banding melalui sistem elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) Pengadilan Negeri Mataram sekitar pukul 09.00 WITA.

"Jadi, perlu ditegaskan kembali putusan bebas kemarin itu onslag, artinya kedua terdakwa dinyatakan lepas demi hukum. Atas putusan tersebut, JPU sekitar pukul 09.00 WITA tadi, menyatakan banding melalui E-Berpadu Pengadilan Negeri Mataram," katanya.

Selain mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB, jaksa telah melaksanakan perintah majelis hakim untuk mengeluarkan kedua terdakwa dari tahanan.

"Jadi, kami banding dan juga kami telah laksanakan penetapan hakim, melepaskan kedua terdakwa ini dari penahanan di Lapas Lombok Barat, sebelum Zuhur tadi," ujarnya.

Baca juga: Hakim vonis bebas dua terdakwa korupsi lahan MXGP Samota

Harun mengatakan pengeluaran kedua terdakwa dari tahanan dilaksanakan berdasarkan Pasal 245 ayat (1) KUHAP baru yang memberikan batas waktu paling lama satu hari setelah putusan dibacakan.

"Secara tegas ada di aturan ini, karena tadi malam putusannya, dan pagi tadi baru bisa kita urus secara administrasi dan kita lepas sebelum Zuhur. Jadi, kami bukan tidak melepas kedua terdakwa," katanya.

Menurut Harun, upaya hukum terhadap putusan lepas tersebut berbeda dengan perkara gratifikasi DPRD NTB.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 244 KUHAP baru, dari vonis onslag atau lepas demi hukum ini kami memiliki kewenangan untuk lakukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi," ujarnya.

Dengan pengajuan banding tersebut, Harun mengatakan perkara belum berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Jaksa tuntut eks Kepala BPN Sumbawa tiga tahun penjara

"Karena kami masih melakukan upaya hukum lanjutan, jadi belum inkrah, mereka masih terdakwa dengan status lepas demi hukum, sesuai penetapan hakim pengadilan tingkat pertama, meminta kedua terdakwa dikeluarkan dari penahanan," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya sebelumnya menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Pung dan Muhammad Jan terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Oleh karena itu, majelis hakim melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim turut memerintahkan pemulihan hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Terkait kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Perwakilan NTB senilai Rp6,7 miliar yang telah dikembalikan pada tahap penyidikan oleh mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan selaku penjual lahan, majelis hakim meminta uang tersebut dikembalikan ke kas Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Baca juga: Hakim periksa mantan Bupati Lombok Timur terkait korupsi lahan MXGP

Sebelum membacakan putusan terhadap Pung dan Muhammad Jan, majelis hakim lebih dahulu membacakan putusan terhadap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Subhan.

Majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan terhadap Subhan.

Hakim menyatakan Subhan terbukti menyalahgunakan kewenangan dan jabatan serta memperkaya orang lain hingga menimbulkan kerugian negara Rp6,7 miliar dalam pengadaan lahan tersebut.

Subhan dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum terkait Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas vonis Subhan, Harun mengatakan jaksa belum menentukan sikap dan masih menggunakan waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Baca juga: Kajati NTB persilakan terdakwa lapor dugaan jaksa terima uang ke DPR RI

"Untuk Subhan, masih pikir-pikir, nanti kami sampaikan," ujarnya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |