Jakarta (ANTARA) - Dua orang mantan direktur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi divonis masing-masing 4 tahun dan 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kedua terdakwa, yakni Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah dihukum 4 tahun 6 bulan penjara.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Majelis hakim menyatakan Sri Wahyuningsih terbukti menyalahgunakan wewenang, sedangkan Mulyatsyah menikmati uang korupsi senilai Rp2,28 miliar dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Akibat perbuatan keduanya, majelis hakim menetapkan secara total terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun pada kasus itu.
Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 120 hari.
Khusus Mulyatsyah, dihukum pula dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.
Oleh karena itu, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Dua eks direktur Kemendikbudristek hadapi sidang vonis "Chromebook"
Majelis hakim menyatakan perbuatan Sri dan Mulyatsyah tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan kedua terdakwa, secara bersama-sama dengan para pelaku lain, dinilai telah mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang besar," kata Hakim Ketua menambahkan.
Disebutkan bahwa para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.
Hal memberatkan lainnya, menurut Majelis Hakim, perbuatan Sri dan Mulyatsyah dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa dan secara langsung berdampak pada kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.
Perbuatan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan memberikan dampak ganda, yakni adanya kerugian negara dan kerugian non-materiel berupa terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan.
Khusus Mulyatsyah, hukumannya lebih berat lantaran majelis hakim berpendapat ia aktif menerima sejumlah uang untuk kepentingan pribadi dan mendistribusikan kepada atasan.
Baca juga: Tiga terdakwa kasus korupsi Chromebook dituntut 6-15 tahun penjara
Sementara terdapat beberapa hal meringankan yang dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis, yakni kedua terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di bidang pendidikan selama puluhan tahun dengan jejak rekam yang baik.
Selain itu, Sri Wahyuningsih juga dinilai telah dianugerahi tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya, sedangkan Mulyatsyah pernah memperoleh penghargaan wilayah bebas dari korupsi tahun 2019.
Khusus Sri Wahyuningsih, majelis hakim menyatakan ia berada pada posisi struktural sebagai pelaksana level menengah dan bukan perancang kebijakan sehingga meringankan vonis.
Kemudian untuk Mulyatsyah, sikapnya yang kooperatif selama persidangan dan adanya uang sebesar Rp500 juta yang telah disita untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Dengan begitu, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dituntut masing-masing dengan pidana selama 6 tahun penjara.
Namun, untuk besaran denda tetap sama dari tuntutan yang sebelumnya masing-masing dikenakan senilai Rp500 juta subsider 120 hari penjara.
Begitu pula untuk uang pengganti kepada Mulyatsyah, yang tetap sama dengan tuntutan sebesar Rp2,28 miliar, tetapi dengan subsider yang lebih ringan dari sebelumnya, yakni 3 tahun penjara.
Baca juga: Nadiem: Kerugian negara Rp2 triliun pada kasus Chromebook hasil rekayasa
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































