Jakarta (ANTARA) - Dua pria berinisial MAR (34) dan MAN (21) menikam tetangganya, RY (39) di Jalan Krendang Tengah, Tambora, Jakarta Barat, lantaran terganggu dengan suara mesin sepeda motor korban.
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida menyebutkan, peristiwa itu berawal ketika RY menyalakan sepeda motor yang hendak didatangi pembeli pada pukul 02.30 WIB.
"Saat korban memanaskan motornya, tersangka MAR dan MAN protes," kata Donny di Jakarta Barat, Jumat.
Menurut Donny, adu mulut terjadi setelah tersangka MAN meminta korban untuk mematikan mesin sepeda motornya.
"Dijawab oleh korban 'selama ini enggak ada yang komplain'. Kemudian dibalas lagi oleh tersangka MAR dengan jawaban 'sekarang gue yang komplain'," kata Donny mengulang percakapan korban dan tersangka.
Baca juga: Pelaku perdagangan orang di Tambora Jakbar terancam 15 penjara
Kesal dengan jawaban korban, pelaku MAR pun melempar korban dengan botol minuman. Akibatnya terjadi cekcok hebat yang berujung pada pemukulan RY oleh tersangka MAR.
"Namun pada saat adanya perkelahian antara MAR dengan RY, tersangka MAN datang mengambil pisau yang terletak di warung minuman, lalu menusukkan pisau tersebut ke korban," kata Donny.
Pelaku MAN menikam korban RY sebanyak dua kali di bagian punggung hingga RY terjatuh. Korban RY juga diseret oleh kedua pelaku.
Saat dirinya terduduk di jalan, RY memegang punggungnya dan terasa basah.
"Dan itu ternyata darah. Di situ korban ditolong oleh istrinya dan dibawa ke Puskesmas Tambora hingga dirujuk ke RSUD Tarakan," kata Donny.
Baca juga: Pencuri kabel PLN di Jakbar sudah beraksi lebih dari sekali
Setelah RT mendapatkan perawatan, pihak keluarga korban melaporkan pelaku ke Polsek Tambora.
Polisi pun segera melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui tengah bersembunyi di Sawah Lio, Tambora, Jakarta Barat.
"Pada saat diamankan, pada saat dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan perbuatan kekerasan secara bersama-sama," kata Donny.
Kedua tersangka penganiayaan yang terjadi pada Jumat (17/12) lalu itu pun langsung dibawa ke Polsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025