Jakarta (ANTARA) - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menegaskan komitmennya untuk terus mengawal 15 peraturan daerah (Perda) kekhususan bagi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) agar kewenangan pemerintah daerah tetap terlindungi.
"Ada 15 kekhususan yang harus kita kawal agar hak-hak pemerintah daerah tidak diambil oleh pusat," kata Khoirudin di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 19 mengenai kekhususan Jakarta harus terus dikawal agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat menjalankan wewenang tanpa menunggu pemerintah pusat.
Dia juga menekankan pada hakikatnya, ranah pemerintah pusat hanya pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NPSK), sedangkan eksekusinya dilakukan oleh Pemprov DKI.
"Sekarang, kami sedang kawal agar 15 perda tersebut, yang sekarang masih kajian dan drafting, nantinya akan memastikan bahwa hak eksekusi ada di Pemda," ujar Khoirudin.
Oleh sebab itu, kata dia, Perda Tata Ruang dan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) disahkan lebih cepat demi mengawal hak eksekusi yang dimiliki oleh Pemprov DKI.
Baca juga: DPRD gandeng perguruan tinggi percepat Perda Kekhususan Jakarta
Seperti diketahui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 memberikan Jakarta kewenangan untuk mengelola 15 urusan pemerintahan yang sebelumnya berada di tangan pemerintah pusat.
Kewenangan khusus itu mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, serta pendidikan.
Kemudian, mencakup pula kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan.
Dengan kewenangan tersebut, Jakarta diharapkan dapat mengoptimalkan otonomi daerah sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah tidak lagi menyandang status ibu kota.
Baca juga: Raperda Penataan Wilayah masuk dalam peralihan DKI menjadi DKJ
Baca juga: Kilas balik perjalanan UU DKJ
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































