Imigrasi Bali buka layanan pengaduan pelanggaran WNA

2 hours ago 4

Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi Provinsi Bali membuka layanan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing (WNA).

“Masyarakat dapat melaporkan keberadaan WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian,” kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna di Denpasar, Bali, Selasa.

Adapun pelaporan tersebut dapat melalui nomor yang aktif 24 jam yakni Kanwil Ditjen Imigrasi pada nomor 0822-2161-6066, Imigrasi Ngurah Rai 0859-4297-1991, Imigrasi Denpasar melalui 0853-3775-2245, dan Imigrasi Singaraja melalui nomor 0813-5390-9733.

Kemudian, Imigrasi Tabanan 0813-5332-300, Imigrasi Klungkung pada nomor 0851-9591-9173 dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk pelaporan pengungsi asing dan pencari suaka pada nomor 0855-9999-108.

Adapun Imigrasi Tabanan dan Klungkung merupakan dua kantor baru yang rencananya akan dibuka resmi pada 6 April 2026.

Di Bali terdapat tiga kantor Imigrasi yaitu Kantor Imigrasi Denpasar mencakup wilayah kerja Kota Denpasar, Kabupaten Badung yakni Badung bagian utara di Kecamatan Abiansemal, Mengwi dan Petang, kemudian Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Tabanan.

Selain itu, Imigrasi Ngurah Rai yang mencakup wilayah kerja sebagian di Kabupaten Badung namun memiliki konsentrasi padat WNA yakni Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan.

Kemudian, Kantor Imigrasi Singaraja yang mencakup wilayah kerja Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem.

Adanya dua kantor baru di Tabanan dan Klungkung itu juga diharapkan mendukung pariwisata Bali seiring peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali, selama 2025 berjumlah total 6,94 juta wisatawan asing mengunjungi Bali atau naik 9,72 persen dibandingkan 2024.

Dari jumlah itu, pada 2025 sebanyak 331 orang dideportasi dari Imigrasi Ngurah Rai dan 28 orang dari Imigrasi Singaraja.

Kebanyakan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan yakni tidak menaati aturan undang-undang dan melebihi izin tinggal, dengan tiga besar asal negara yaitu Rusia, Australia dan Amerika Serikat.

Baca juga: Polda Bali tangkap red notice WNA Inggris di Bandara Ngurah Rai

Baca juga: Imigrasi di Bali cegat WNA kreator video asusila kabur ke Thailand

Baca juga: Imigrasi Bali bebaskan denda overstay 35 WNA imbas krisis Timur Tengah

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |