Hingga Maret 2026, Kementerian ATR/BPN selesaikan 219 kasus pertanahan

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat telah menyelesaikan sebanyak 219 kasus pertanahan di berbagai daerah sejak Januari hingga akhir Maret 2026.

"Sebanyak 219 kasus telah berhasil diselesaikan, terdiri dari 54 kasus di pusat dan 165 kasus di daerah," kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan pada tahun 2026, Kementerian ATR/BPN mencatat target efektif penanganan kasus pertanahan sebanyak 2.151 kasus, terdiri atas 122 kasus di tingkat pusat dan 2.029 kasus di daerah.

Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN telah menerima 557 kasus dengan rincian 308 kasus ditangani pusat dan 249 kasus di daerah.

Secara substansi, kasus konflik merupakan yang paling banyak masuk dengan 191 kasus, diikuti perkara sebanyak 247 kasus dan sengketa sebanyak 119 kasus.

Dari total itu, 219 kasus di antaranya telah diselesaikan. "Penyelesaian tertinggi terdapat pada kategori perkara dengan 155 kasus, sementara sengketa terselesaikan sebanyak 39 kasus dan konflik sebanyak 25 kasus," katanya.

Menurut Nusron, capaian ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat penyelesaian kasus pertanahan.

Baca juga: Komisi II gelar rapat dengan Menteri ATR/BPN, bahas capaian-anggaran

Ia pun menekankan kementeriannya terus berkomitmen untuk menangani kasus-kasus pertanahan di Indonesia.

"Kendati demikian, masih diperlukan penguatan strategi pencegahan dan penanganan kasus pertanahan secara kolaboratif, khususnya pada kasus konflik yang memiliki kompleksitas tinggi," ucap Nusron.

Pada Selasa ini, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk membahas capaian kinerja, serapan anggaran, serta tindak lanjut pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2025.

Nusron mengatakan penyerapan anggaran pada triwulan pertama 2026 sudah mencapai Rp1,79 triliun atau sekitar 20,10 persen dari pagu efektif Rp8,89 triliun.

Di samping itu, Kementerian ATR/BPN telah menyerahkan seluruh tindak lanjut atas 62 rekomendasi BPK RI pada 2025. Sebanyak 90,77 persen rekomendasi sudah dinyatakan selesai, sementara 9,23 persen lainnya belum selesai ditindaklanjuti.

"Hal ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan secara berkelanjutan," kata Nusron.

Baca juga: ATR/BPN kejar sertifikasi 900 ribu tanah wakaf cegah konflik

Baca juga: Menteri ATR: Permudah urusan masyarakat dalam layanan pertanahan

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |