DPRD jadikan penetapan Raperda Bale Kerta kado HUT Provinsi Bali

2 months ago 23
Iya momentum ini tidak ada yang kebetulan, atas karunia tuhan karena tanpa restu tuhan belum tentu terjadi hari ini, jadi ini kado istimewa bagi Provinsi Bali dan masyarakat Bali

Denpasar (ANTARA) - DPRD Bali akhirnya mengetok palu persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kerta Adhyaksa di Bali menjadi kado peraturan daerah (perda) yang bertepatan dengan HUT Ke-67 Provinsi Bali.

Wakil Koordinator Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka di Denpasar, Kamis, mengatakan persetujuan dewan keluar bertepatan setelah pembahasan raperda dikebut satu minggu menjadi kado di hari jadi Provinsi Bali.

“Iya momentum ini tidak ada yang kebetulan, atas karunia tuhan karena tanpa restu tuhan belum tentu terjadi hari ini, jadi ini kado istimewa bagi Provinsi Bali dan masyarakat Bali,” kata dia.

Diketahui, Raperda Bale Kerta Adhyaksa di Bali menjadi raperda dengan pembahasan tercepat karena baru mulai diajukan Pemprov Bali pada Rabu (6/7) lalu.

Tujuan produk hukum ini untuk membentuk lembaga Bale Kerta Adhyaksa di setiap desa adat yang akan menekan angka kasus di pengadilan formal karena desa adat sudah dapat menyelesaikan perkara hukum ringan secara musyawarah.

Baca juga: DPRD Bali mulai bahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa di Desa Adat

Agung Bagus Tri mengatakan meski selesai dalam waktu singkat di HUT Provinsi Bali, telah berlangsung proses panjang dengan kajian-kajian akademik, sosial, dan budaya, yang melandasi raperda ini.

“Raperda Bale Kerta Adhyaksa di Bali disusun secara tegas dan terukur dengan landasan urgensi pembentukan suatu lembaga yang mampu menjembatani atau meminimalisir dampak perkara hukum umum terhadap kehidupan sosial,” ujarnya.

Lembaga yang nantinya akan didanai APBD Bali itu akan memerankan fungsi konsultasi, fasilitasi dan pendampingan yang juga memberikan dukungan dan penguatan terhadap kerta desa adat dengan lingkup terbatas hanya terhadap perkara adat (wicara).

Kerta desa yang sudah bagian dari lembaga desa adat sendiri selama ini terbatas hanya dalam mewujudkan kesucian, kelestarian, kebersihan dan ketertiban palemahan desa adat, sehingga dibutuhkan dukungan Bale Kerta Adhyaksa yang di dalamnya beririsan dengan lembaga kejaksaan, kantor wilayah hukum dan HAM, pengadilan, dan instansi pemerintah lainnya.

DPRD Bali juga menyetujui raperda ini karena di dalamnya terdapat rumusan-rumusan ketentuan yang mendorong penyelesaian perkara dengan mengedepankan asas penyelesaian perkara yang sederhana, murah dan cepat dalam penyelesaian perkara perdata atau prinsip keadilan restoratif yang memiliki nafas yang sama dalam penyelesaian perkara pidana perlu diadopsi.

Baca juga: DPRD Bali setuju adanya standarisasi bagi sopir pariwisata dari luar

Akhirnya, Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa menambahkan dengan membacakan keputusan dewan.

“Keputusan DPRD Bali Nomor 16 Tahun 2025 tentang persetujuan penetapan raperda Provinsi Bali menjadi peraturan daerah, menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan penetapan kesatu, memberikan persetujuan penetapan Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa menjadi peraturan daerah,” ucapnya.

“Kedua, penetapan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Bali, 14 Agustus 2025,” sambungnya diikuti persetujuan anggota dewan.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengucapkan terima kasih atas kerja sama DPRD Bali dalam proses raperda tercepat yang akhitnya disetujui bertepatan HUT Provinsi Bali.

“Dinamika yang berkembang merupakan bagian dari komitmen kesesuaian Pemprov Bali dan DPRD Bali, Bale Kerta Adhyaksa yang berada dalam lingkup desa adat monumental yang makin memperkokoh posisi desa adat sebagai warisan adiluhung dari leluhur,” kata dia.

Selanjutnya, Gubernur Koster akan memproses raperda ini ke Kementerian Dalam Negeri agar segera dapat ditetapkan dan diberlakukan berbarengan dengan digunakannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |