DPR apresiasi Kementerian ATR/BPN blokir internal SHM kasus Mbah Tupon

13 hours ago 4

Bantul (ANTARA) - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang telah memblokir sertifikat hak milik dalam kasus tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon)

"Terima kasih juga khususnya untuk Kementerian ATR/BPN yang langsung juga memblokir sertifikat yang diagunkan sebagai jaminan kredit ke PNM (Permodalan Nasional Madani) Ventura Capital," kata Rieke usai mengunjungi kediaman Mbah Tupon di Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Sabtu.

Kunjungan Rieke bersama anggota DPR RI M.Y. Esti Wijayati itu juga untuk menyerahkan surat blokir internal dari Kementerian ATR/BPN terhadap sertifikat hak milik (SHM) Nomor 245/Bangunjiwo pada 29 April 2025 pukul 16.17 WIB, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah Mbah Tupon.

"Dengan adanya pemblokiran ini, pihak yang mengaku sebagai pemilik sertifikat atas tanah seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon tidak lagi dapat melanjutkan proses pengalihan atau pelelangan atas tanah tersebut," katanya.

Baca juga: DPR RI kawal proses hukum penyelesaian kasus tanah Mbah Tupon

Rieke juga mengapresiasi langkah Ventura Capital, anak perusahaan PNM yang memberi kredit kepada debitur yang menjaminkan agunan sertifikat tersebut, yang langsung menghentikan proses lelang sertifikat, meski telah dinyatakan sebagai kredit macet.

"Jadi, tidak ada yang tidak bisa Indonesia, dengan dibantu oleh TNI/Polri juga semua unsur yang ada di sini, alhamdulillah semua masalah, kalau kita solid, kita bareng-bareng bisa menyelesaikan," katanya.

Rieke mengatakan ada indikasi kuat praktik penipuan dalam proses pengagunan sertifikat milik Mbah Tupon ini, namun pihak perbankan dalam setiap menggulirkan kredit pasti memiliki SOP yang harus dilewati.

"Kalau perbankan mereka sudah ada SOP, proses untuk kredit clear, bersih begitu, itu sudah dinyatakan bersih, tapi ternyata di balik itu ada peristiwa, indikasi pidana penipuan, ini persoalan lain, karena mereka sudah ada SOP," katanya.

Baca juga: PNM hentikan proses lelang sertifikat terkait kasus tanah Mbah Tupon

Oleh karena itu, Rieke mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan penipuan, terlebih praktik-praktik curang kepada kelompok rentan, khususnya warga lanjut usia dengan tingkat literasi hukum dan administrasi yang terbatas.

"Intinya adalah 'lu jangan nipu orang, kurang ajar, orang tua ditipu'. Balikin sertifikat Mbah Tupon, balikin!," kata Rieke menyerukan dengan tegas.

Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah lembaga keuangan, tanpa sepengetahuannya.

Keluarga Mbah Tupon hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Kasus tanah tersebut telah dilaporkan keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY.

Baca juga: Bantul jamin keamanan Mbah Tupon selama penyelesaian kasus tanah

Baca juga: Polda DIY selidiki dugaan mafia tanah yang rugikan lansia di Bantul

Baca juga: Bupati tawarkan Mbah Tupon tinggal di rumah dinas demi keamanan

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |