Semarang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong penyiapan regulasi penyelenggaraan Pemilihan Umum 2029, seiring dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi, di Semarang, Kamis, menjelaskan bahwa putusan MK nomor 135 akan membawa efek perubahan yang sangat besar karena nanti harus diselenggarakan pemilu yang terpisah antara nasional dan daerah.
Putusan MK tersebut memisahkan jadwal pemilu nasional (pemilihan Presiden, DPR, DPD) dan pemilu lokal/daerah (pemilihan gubernur, bupati/wali kota, DPRD) mulai tahun 2029.
Hal tersebut disampaikannya saat Focus Group Discussion (FGD) Dalam Rangka Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.
Diskusi tersebut juga mengundang perwakilan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah dan Kota Semarang.
"Hari ini banyak kita diskusikan dan ada beberapa saya kira catatan-catatan yang mungkin bisa menjadi solusi agar pemilu yang terpisah antara nasional dengan daerah itu tidak menimbulkan efek yang tidak menguntungkan bagi kita semua," katanya.
Baca juga: Menguak strategi reformasi hukum Pemilu nasional
Ia mencontohkan bagaimana dengan masa jabatan gubernur, bupati, dan wali kota jika pemilu nasional dan lokal dipisah, sementara pemilihannya serentak pada 2024.
"Apakah nanti (masa jabatan, red.) DPRD, lalu bupati, wali kota, dan gubernur akan diperpanjang? Atau bisa juga dengan pejabat yang ditunjuk untuk mengisi antarwaktu," kata senator asal Jawa Tengah itu.
Padahal, kata dia, para pejabat sementara yang ditunjuk untuk mengisi jabatan gubernur/bupati/wali kota berdasarkan pengalaman sebelumnya sering digunakan untuk kepentingan politik dan legitimasinya dianggap kurang.
Karena itu, ia mengatakan bahwa DPD RI mengajak para pemangku kepentingan terkait, termasuk KPU dan Bawaslu untuk bersama-sama menyiapkan diri terkait perubahan UU Pemilu.
"Karena ini implikasinya nanti dengan persiapan untuk pemilu yang akan datang yang ternyata sudah tidak terlalu lama. Kami berharap perubahan UU Pemilu harus segera dilakukan sehingga nanti persiapannya bisa lebih baik," katanya.
Baca juga: Menko Yusril: Revisi UU Pemilu peluang pembenahan secara komprehensif
Menurut dia, justru yang sekarang harus dikejar adalah bagaimana pembuat kebijakan, yakni pemerintah dan legislatif segera mengubah UU secara betul dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Dengan persiapan regulasi yang baik, kata dia, diharapkan penyelenggaraan Pemilu 2029 bisa berjalan secara baik dan magang untuk menghasilkan para pemimpin yang lebih bagus.
"Kami masih berdiskusi dan ingin pendalaman. Hari ini sebenarnya termasuk juga harus diakui sebagai diskusi yang juga cukup keras adalah mengenai gagasan adanya pemilihan tidak langsung," katanya.
Ia mengatakan bahwa pemilihan tidak langsung dimungkinkan terjadi, tetapi secara asimetris, yakni hanya dilakukan di daerah-daerah tertentu.
"Kami di legislatif masih banyak mencoba menginventarisir dan terus mencoba mencari pola-pola yang diharapkan nanti rumusannya memang benar-benar akan membawa kebaikan," pungkas Muhdi.
Baca juga: Pakar nilai revisi UU Pemilu gunakan metode omnibus sangat efisien
Baca juga: TII nilai revisi UU Pemilu perlu diarahkan untuk reformasi parpol
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































