Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Kelik Indriyanto menjelaskan bahwa penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) akan diberikan pelatihan keterampilan sebelum masa tinggal habis.
“Pembatasan masa tinggal bagi masyarakat terprogram diusulkan dalam Perubahan Pergub (Peraturan Gubernur) 111 tahun 2014 adalah selama 10 tahun. Hal ini dengan pertimbangan dalam masa 10 tahun tersebut, para penghuni diberikan pelatihan keterampilan dan kesempatan berusaha di Rusunawa, sehingga dapat meningkat kemampuan sosial ekonominya,” kata Kelik di Jakarta, Jumat.
Selama para penghuni menempati Rusunawa, lanjut Kelik, pihak pengelola Rusunawa juga melakukan evaluasi secara berkala setiap dua tahun.
Baca juga: Komisi D: Rusunawa perlu pembatasan karena bukan tempat tinggal tetap
Apabila para penghuni terprogram belum ada peningkatan, maka akan dilakukan evaluasi lebih mendalam oleh Tim Evaluasi Terpadu dari Dinas Sosial, Dinas UMKM, DPRKP dan lainnya.
“Apabila masyarakat belum mampu untuk memiliki rumah, maka berdasarkan rekomendasi tim evaluasi dapat dilakukan perpanjangan waktu tinggal di Rusunawa,” ujarnya.
Kelik menuturkan hal penting dari hadirnya Rusunawa adalah karena masih banyak warga Jakarta yang membutuhkan hunian yang layak.
Baca juga: DKI jelaskan alasan perlunya batas waktu tinggal di Rusunawa
Ketika menempati Rusunawa, masyarakat bisa mendapatkan berbagai subsidi, sehingga akan mengurangi biaya hidupnya selama di sana.
Namun, tambah dia, pada saat masa tinggal akan berakhir, diharapkan penghuni memiliki tabungan yang cukup untuk membeli rumah subsidi yang juga disiapkan oleh pemerintah.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025