Ditjenpas akan penuhi regulasi pemerintah terkait kebijakan WFH

5 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas) menyatakan akan memenuhi regulasi pemerintah pusat terkait kebijakan work from home (WFH).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menyebutkan pihaknya menunggu keputusan Kemenimipas terkait penetapan mekanisme WFH secara resmi.

"WFA kita menunggu perintah dari Bapak Menteri dan yang pasti Bapak Menteri (Imipas) akan mendapatkan perintah dari atasan yang mana kita menunggu untuk pelaksanaannya," katanya usai apel pagi dan halal bihalal di area parkiran Gedung Ditjenpas, Jakarta, Selasa.

Mekanisme WFH, ujar dia, akan dipersiapkan berjalan dengan rasio 50 banding 50, yakni setengah total karyawan akan bekerja dari rumah.

"WFH nantinya kita bagi pegawainya menjadi dua separuh WFH untuk bekerja," ujarnya.

Menurut dia, Ditjenpas juga akan mengatur secara khusus pelayanan di lapas dan rutan di seluruh Indonesia dengan tidak mengurangi jumlah karyawan yang ada.

"Baik untuk lapas dan rutan secara khusus akan kita atur sedemikian rupa nantinya karena di situ memberikan pelayanan dengan memberikan pembimbingan. Salah satunya nanti kita tentukan bagaimana SOP di dalam lapas dan rutan," ucapnya.

Ia melanjutkan "memang ada WFH di rutan dan lapas itu kan berkurang pegawainya yang pasti tidak kita kurangi secara penuh. Yang pasti ada sebagian satu dua bergantian nanti yang mana kita atur kecuali yang ada di Jalan Veteran."

Guna memaksimalkan mekanisme WFH, Mashudi mengharapkan karyawan yang bekerja di rumah untuk taat peraturan.

“Yang pasti WFH kan bekerja di rumah sewaktu-waktu kita butuhkan dia bisa untuk bekerja. Saya yakin pegawai kami di Jalan Veteran ini pasti akan di rumah, karena itu salah satu perintah dari pemerintahan tidak akan dia melanggar itu salah satunya," tuturnya.

Adapun, veteran yang dimaksud Mashudi tersebut merujuk pada lokasi Gedung Ditjenpas yang beralamat di Jalan Veteran III, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Baca juga: Kemenimipas berlakukan WFA pascalibur Lebaran guna efisiensi BBM

Baca juga: Kemenimipas terapkan pola penghematan BBM

Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |