Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menindak tegas tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang menjadikan Indonesia sebagai negara transit tindak pidana penyeludupan manusia (TPPM).
Ketiga WNA Pakistan tersebut berinisial SA, MS dan MWK. Ketiganya diproses secara hukum melanggar Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengacu pada Pasal 457 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
"Ketiganya diduga mengorganisasi pemberangkatan sejumlah warga negara asing ke Australia secara ilegal melalui jalur laut di wilayah timur Indonesia," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Senin.
Baca juga: Sebanyak 78 WNA diperiksa Imigrasi usai operasi di proyek GIIC Bekasi
Dia menjelaskan, para pelaku menjadikan Indonesia sebagai negara transit untuk memberangkatkan warga negara Pakistan secara ilegal ke Australia dengan tujuan bekerja.
Penindakan atas kasus ini berawal dari tangkapnya empat WNA Pakistan oleh Polres Aru, Polda Maluku di sebuah penginapan di wilayah Dobo, pada September 2025. Keempat WNA tersebut berinisial SK, AS, MS dan SUR.
Mereka mengaku masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan karena tertarik dengan tawaran tersangka SA melalui media sosial (TikTok) yang menjanjikan prosedur legal untuk masuk Australia.
"Pada periode Juni hingga Agustus 2025, terdapat empat warga negara Pakistan yang masuk ke wilayah Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Mereka dijanjikan dapat berangkat ke Australia melalui jalur yang diklaim legal oleh seorang WNA Pakistan berinisial SA yang berdomisili di Tangerang," ungkapnya.
Hendarsam menyebut, meskipun korbannya bukan warga negara Indonesia, dan negara tujuannya adalah Australia, pihaknya tetap menindak tegas bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.
Baca juga: Sport Visa Ditjen Imigrasi perkuat ekosistem olahraga nasional
Imigrasi bekerja sama dengan instansi terkait lainnya yakni Kepolisian dan Kejaksaan dalam menjaga kedaulatan negara Indonesia dari pelanggaran keimigrasian.
Dia menegaskan bahwa Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian melalui koordinasi lintas sektor.
"Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Indonesia serta mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum," katanya menerangkan.
"Komitmen ini sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, penegakan hukum keimigrasian menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi kepentingan nasional dan memberikan rasa aman bagi masyarakat," kata Hendarsam melanjutkan.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman menjelaskan penyidikan atas kasus ini telah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Agung pada 10 April 2026 dan selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.
Baca juga: Ditjen Imigrasi masih periksa dugaan pungli WNA di Batam-Kepri
"Dalam waktu dekat, tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk proses penuntutan di pengadilan," kata Yuldi.
Secara terpisah, Kasubdit Pratut Direktur C Jampidum Kejagung Hadiman menambahkan ketiga tersangka akan diserahkan ke Kejari Tangerang untuk segera disidangkan.
Dia menyebut, tersangka SA yang memiliki istri warga negara Indonesia mendirikan perusahaan travel "bodong" dan mengoperasikan akun TikTok rekrutmen bagi warga Pakistan untuk bekerja di Australia.
"SA berperan sebagai otak pengendali utama, menerima 28 ribu dolar Amerika dari korban, mengatur seluruh pergerakan dari Tangerang ke Saumlaki ke Dobo dan mengancam korban dan saksi dari dalam tahanan," kata Hadiman.
Dari hasil penyidikan, SA sejak masuk ke Indonesia sudah memiliki niat untuk merekrut warga Pakistan untuk diberangkatkan ke Australia dengan cara ilegal melalui Indonesia.
Baca juga: Ditjen Imigrasi deportasi 13 WNA Jepang terlibat scamming pekan ini
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































