Mataram (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Lalu Arif Rahman Hakim dalam kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram mengaku menerima uang Rp200 juta dari salah seorang terdakwa gratifikasi.
"Iya, ada (terima Rp200 juta) dari Indra Jaya Usman (terdakwa)," kata Lalu Arif pada sidang lanjutan perkara gratifikasi tiga anggota DPRD NTB, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Iqroman di Mataram, Senin.
Sebelum menerima uang dalam bentuk tunai di rumah Indra Jaya Usman yang berada di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Lalu Arif menceritakan kronologis di hadapan majelis hakim yang diketuai Dewi Santini.
"Waktu itu pernah diminta BNBA (by name by address). Jadi, program yang diminta saat itu oleh IJU (Indra Jaya Usman). Waktu itu bulan April 2025," ucap dia.
Ia mengaku BNBA tersebut berkaitan dengan data-data kegiatan yang bersumber dari aspirasi rakyat.
Alasan terdakwa IJU meminta data BNBA dengan menyampaikan adanya program bernilai Rp2 miliar untuk 10 kegiatan. Program ini untuk anggota DPRD NTB yang baru terpilih, termasuk Lalu Arif.
Ia pun membenarkan program yang disampaikan tersebut berkaitan dengan Desa Berdaya, program direktif Gubernur NTB yang menelan anggaran daerah senilai Rp76 miliar.
Sampai pada akhirnya bertemu dengan IJU di rumahnya, Lalu Arif mengaku banyak persoalan yang dibicarakan terdakwa, namun tidak ada membahas soal program tersebut.
"Pas mau pulang, saya dititipi bungkusan oleh beliau (Indra Jaya Usman). Bahasanya diawal dulu, titip dulu, bawa dah dulu," ujarnya.
Baca juga: Suhaimi sampaikan tawaran Rp150 juta tiga terdakwa ke Abdul Rahim
Sepulangnya ke rumah, Lalu Arif mengaku kaget melihat ada uang tunai dalam bungkusan tersebut dengan nilai Rp200 juta.
"Ternyata isinya uang. Isinya sekitar Rp200 juta," ucapnya.
Usai mengetahui dalam bungkusan tersebut uang, Lalu Arif pada keesokan harinya mengonfirmasi kembali kepada terdakwa IJU.
"Langsung besoknya saya konfirmasi minta ketemu. Mau konfirmasi terkait dengan titipan itu. Akhirnya kami janjian ketemu di kantor (DPRD NTB), akhirnya kami ketemu," kata Lalu Arif.
Dari pertemuan dengan terdakwa, Lalu Arif mengatakan bahwa uang itu merupakan hasil keputusan tim. Jika tidak diambil maka tidak akan dapat program tersebut.
Terdakwa juga berpesan kepada Lalu Arif untuk tidak mengerjakan program titipan ini. Dirinya hanya diminta untuk menerima uang itu saja.
"Jadi, nanti sudah ada yang mengajarkan. Kita hanya menerima uang saja," ujarnya.
Baca juga: Ketua DPRD NTB akui tidak terlibat bahas program direktif gubernur
Lalu Arif mengaku bingung dan gelisah usai mendengar pesan dari terdakwa. Apalagi diminta agar menerima uang tersebut.
Karena merasa resah, akhirnya Lalu Arif memilih untuk menitipkan uang tersebut ke Kejaksaan Tinggi NTB saat mengetahui proses penanganan baru berjalan pada tahap penyelidikan.
"Karena khawatir, saya anggap ini akan jadi masalah. Disamping itu, memang itu bukan hak saya, saya kembalikan (ke Kejati NTB)," ucapnya.
Usai mendengar kesaksian Lalu Arif, majelis hakim langsung mempersilakan kepada terdakwa Indra Jaya Usman untuk memberikan tanggapan.
Indra secara tegas di hadapan majelis hakim membantah kesaksian Lalu Arif tersebut. "Semuanya tidak benar," kata Indra.
Lalu Arif adalah saksi pertama yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi DPRD NTB ini.
Selain Lalu Arif, ada empat orang saksi lain yang juga merupakan anggota DPRD NTB berstatus sebagai penerima uang gratifikasi hadir, yakni Marga Harun, Harwoto, Rangga Danu, dan Wahyu.
Baca juga: Tiga terdakwa gratifikasi DPRD NTB laporkan kejaksaan
Baca juga: Eksepsi tiga terdakwa gratifikasi DPRD NTB ditolak
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































