Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial ZF (24) yang diduga terlibat kasus judi online jenis slot yang beroperasi melalui media sosial dan situs daring.
“Petugas menangkap pelaku pada Minggu (12/4) di sebuah ruko di kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat setelah melalukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP. A. A. Ngurah Made Pandu di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan pelaku ZF dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Ia menjelaskan penangkapan pelaku ini berawa dari laporan masyarakat dan patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok tanggal 12 April 2026.
Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap aktivitas perjudian online yang marak dipromosikan melalui grup WhatsApp.
Baca juga: Pelajar dan mahasiswa di Jaksel dapat edukasi anti korupsi serta judol
Ia menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memasarkan situs judi online kepada masyarakat umum melalui grup WhatsApp.
Pelaku juga menyediakan akses dan transaksi perjudian melalui sejumlah rekening dan dompet digital.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan aktivitas promosi judi online melalui grup WhatsApp bernama Bloodline Injek yang berisi tautan ke beberapa situs perjudian slot serta informasi rekening untuk transaksi.
Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan mengakses situs tersebut dan melakukan deposit sebesar Rp50.000 guna memastikan aktivitas ilegal tersebut.
Pelaku berinisial ZF yang berperan aktif dalam memasarkan situs judi online.
Dari tangan tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam serta tangkapan layar situs judi online yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat, khususnya yang menyasar generasi muda melalui platform digital,” katanya.
Baca juga: Belajar coding usai lulus SMA, 2 pria di Jakbar nekat operasikan judol
Baca juga: Pramono soroti judi online di kalangan ASN DKI
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































