Pamekasan (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur memantau pembelian tembakau di sejumlah pabrikan di wilayah itu guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam tata niaga tembakau.
Kepala Disperindag Pamekasan Ahmad Basri Yulianto mengatakan, selain untuk melindungi tembakau, pemantauan itu juga dalam rangka menjalankan amanah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.
"Dalam ketentuan itu dijelaskan, bahwa pengambilan sampel tembakau oleh pihak pabrikan tidak boleh lebih dari 1 kilogram," katanya.
Baca juga: Pj Bupati Temanggung pantau pembelian tembakau di gudang
Karena itu, pihaknya menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan terkait praktik pembelian tembakau di sejumlah pabrikan itu.
Selain pengambilan sampel tembakau, hal lain yang juga diatur tentang larangan mencampur tembakau Jawa dengan tembakau Madura.
Menurut Basri, selama ini banyak pedagang tembakau yang membeli tembakau basah dari luar Madura, lalu dicampur dengan tembakau Madura.
Baca juga: Pemkab Pamekasan minta pabrikan contoh pembelian tembakau P4TM
"Di Perda Nomor 2 Tahun 2022 hal ini dilarang, karena bisa merusak kualitas tembakau Madura," tandasnya.
Kepala Disperindag Ahmad Basri Yulianto lebih lanjut menjelaskan, pemantauan tata niaga tembakau di Pamekasan ini juga melibatkan dari institusi lain, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan perwakilan petani tembakau Pamekasan.
"Pemantauan tentang praktik pembelian tembakau dengan cara mendatangi gudang-gudang tembakau yang melakukan pembelian, sedangkan pada upaya mencegah masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan dengan cara menggelar operasi di sejumlah titik perbatasan Kabupaten Pamekasan," papar dia.
Baca juga: Wamendes PDTT pantau pembelian tembakau petani oleh pabrik rokok
Baca juga: Pemerintah pusat turun langsung dorong pembelian tembakau petani
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.