Jakarta (ANTARA) - Setelah pertarungan hukum selama lima tahun atas klaim penghindaran persyaratan upah minimum, Disney dikabarkan akan membayar $233 juta atau sekitar Rp3,7 triliun untuk menyelesaikan gugatan class action yang mewakili lebih dari 50.000 pekerja Disneyland yang dibayar rendah.
"Penyelesaian ini akan memberikan penghargaan yang signifikan di tangan para pekerja tersebut dan berdampak positif pada kehidupan mereka serta kesehatan dan kesejahteraan keluarga mereka,” kata seorang pengacara yang mewakili para karyawan bernama Randy Renick seperti dikutip Hollywood Reporter pada Selasa (17/12) waktu setempat.
Disahkannya Measure L oleh para pemilih Anaheim pada tahun 2018, yang memaksa bisnis perhotelan yang menerima potongan pajak untuk menaikkan upah minimum menjadi $15 per jam, dengan kenaikan yang dikaitkan dengan inflasi sehingga memicu gugatan tersebut.
Baca juga: Disney umumkan proyek baru untuk berbagai wahana dan atraksi hiburan
Setelah inisiatif tersebut disetujui, Disney bergerak untuk mengakhiri subsidi sebesar $267 juta untuk sebuah hotel mewah guna menghindari mandat tersebut.
Ketua Disney Parks, Josh D'Amaro juga menyerukan untuk mengakhiri moratorium pajak hiburan selama beberapa dekade.
Para pekerja mengajukan gugatan class action yang diusulkan di Pengadilan Tinggi Orange County, dengan merujuk pada serangkaian kesepakatan dengan Anaheim pada tahun 1996 yang memberikan potongan pajak senilai lebih dari $200 juta kepada Disney untuk membantu membiayai pembangunan California Adventure dan garasi parkir.
Baca juga: Disney akan buat teatrikal adaptasi film "The Greatest Showman"
Kelima pekerja yang mengajukan gugatan tersebut memperoleh penghasilan antara $12 hingga $14,25 per jam saat bekerja di resor itu, menurut pengaduan tersebut.
Disney menyatakan bahwa mereka tidak tercakup dalam Measure L. Mereka berpendapat bahwa kata "potongan pajak" sebagaimana didefinisikan dalam peraturan tersebut terbatas pada pengembalian pajak yang dibayarkan oleh penduduk. Pengadilan berpihak pada raksasa perusahaan hiburan itu, dengan menyatakan bahwa mereka tidak menikmati subsidi kota.
Tahun lalu, pengadilan banding negara bagian membatalkan keputusan tersebut.
Baca juga: Disney+ Hotstar gelar jumpa penggemar virtual perdana di Indonesia
Panel tiga hakim dari Pengadilan Banding Distrik 4 California, yang mengutip perlindungan karyawan dalam tindakan tersebut, menyimpulkan bahwa perjanjian tahun 1996 merupakan subsidi karena memberikan Disney "hak untuk menerima pengembalian pajak".
Sementara Mahkamah Agung negara bagian menolak untuk meninjau kasus itu.
Disney dan pengacara yang mewakili para pekerja pada hari Jumat mengajukan permohonan persetujuan pengadilan atas kesepakatan dimaksud.
Seorang hakim akan mempertimbangkan kesepakatan itu pada sidang bulan depan.
Dalam sebuah pernyataan, seorang juru bicara Disneyland mengatakan bahwa semua anggota pemeran menghasilkan setidaknya persyaratan Tindakan L sebesar $19,90 per jam, dan, pada kenyataannya, 95 persen dari mereka menghasilkan lebih banyak".
Dia menambahkan, "Kami senang bahwa masalah ini hampir terselesaikan”.
Baca juga: Disney selidiki kebocoran data komunikasi internal akibat peretasan
Penerjemah: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024