Samarinda (ANTARA) - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Dishut Kaltim) memperkuat pengawasan lahan dengan menyiagakan 1.600 personel yang tergabung dalam Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP), untuk melindungi sekitar delapan juta hektare kawasan hutan di provinsi itu dari ancaman pembalakan liar dan aktivitas pertambangan ilegal.
"Perhatian terhadap aktivitas ilegal, terutama penebangan liar hingga pertambangan secara ilegal, semakin meningkat saat ini," Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Dishut Kaltim Rusmadi di Samarinda, Rabu.
Baca juga: Gakkum KLHK tangkap buronan kasus pembalakan liar di Kaltim
Dishut Kaltim pernah mendapati aktivitas pertambangan yang berdekatan dengan posko kebakaran hutan dan lahan Samarinda melalui pemantauan kamera pesawat tanpa awak.
Lebih lanjut, Rusmadi menjelaskan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan inspektur tambang terkait aktivitas pertambangan di luar kawasan hutan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Dishut Kaltim turun bersama untuk mengecek kejadian dan menyerahkannya kepada Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan untuk proses lebih lanjut.
Selain penindakan, Dishut Kaltim juga mengedepankan upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan melalui program Perhutanan Sosial. Program ini memberikan pengakuan dan pendampingan kepada masyarakat untuk memanfaatkan hutan secara lestari, sehingga hutan tetap terjaga dan masyarakat juga sejahtera.
Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, Dishut Kaltim membentuk 20 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang tersebar di 10 kabupaten/kota. Selain itu, 1.600 MMP yang merupakan masyarakat mitra dilibatkan sebagai ujung tombak pengawasan di tingkat tapak. Mereka berkoordinasi dengan KPH dan aparat terkait jika menemukan aktivitas ilegal.
Baca juga: Polda Kaltim Amankan 1.590 M3 Kayu Ilegal
Baca juga: Polda Kaltim Tahan 220 Tersangka Pembalakan Hutan
Rusmadi mengakui bahwa luas kawasan hutan yang harus diawasi tidak sebanding dengan jumlah Polisi Kehutanan (Polhut) yang hanya berjumlah 55 orang. Oleh karena itu, sinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, TNI, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian hutan Kaltim.
Dishut Kaltim juga memasang papan peringatan di kawasan hutan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan aktivitas ilegal dan sanksi hukum yang berlaku.
Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025