Dinkes Pamekasan tetapkan status KLB campak di 18 desa

2 weeks ago 11
Penetapan KLB di 18 desa itu, karena jumlah kasus campak di desa tersebut banyak, bahkan ada yang meninggal dunia

Pamekasan (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) kasus campak di 18 desa di wilayah itu.

"Sebanyak 18 desa yang kami tetapkan status KLB itu, yakni Desa Batukalangan, Bugih, Campor, Dasok, Gladak Anyar, Groom, Jambringin, Jarin, Kramat, Larangan Badung, Majungan, Pamoroh, Bangkes, Panaguan, Pangbatok, Sumber Waru, Terrak, dan DesaPolagan," kata Kepala Dinkes Pamekasan Saifudin di Pamekasan, Sabtu.

Ia menjelaskan, penetapan KLB di 18 desa itu, karena jumlah kasus campak di desa tersebut banyak, bahkan ada yang meninggal dunia.

"Berdasarkan hasil laporan dari masing-masing puskesmas per hari ini, jumlah anak yang meninggal dunia karena terpapar campak di Pamekasan sebanyak enam orang," katanya.

Baca juga: Cakupan Imunisasi campak di Sumenep capai 55,3 persen

Jumlah ini, sambung dia bertambah lima orang dibanding sebelumnya yang hanya satu orang.

Menurut Kepala Dinkes, hingga 4 September 2025, warga yang diduga terpapar campak di Pamekasan mencapai 417 orang, dengan jumlah pasien positif sebanyak 160 orang.

"Keenam pasien yang meninggal dunia ini berusia antara 4 bulan hingga 4 tahun dan mereka berasal dari empat kecamatan, yakni Tlanakan, Pasen, Pamekasan dan Kecamatan Larangan," katanya.

Ia merinci, dari Kecamatan satu orang, Kecamatan Pamekasan satu orang, Kecamatan Pasean dua orang, dan di Kecamatan Larangan sebanyak dua orang.

"Terkait terjadinya peningkatan kasus dan penetapan status KLB ini, kami juga mempercepat pelaksanaan imunisasi campak masal sebagai upaya antisipasi penyebaran kasus yang lebih luas," katanya.

Baca juga: Pemkot Surabaya genjot imunisasi anak, cegah penularan wabah campak

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |