Karawang (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melakukan penelusuran dugaan malpraktik di Rumah Sakit (RS) Hastien Rengasdengklok terkait meninggalnya seorang pasien dan ditemukan kain kasa di perutnya.
Kepala Dinkes Karawang Endang Suryadi di Karawang, Selasa, menyampaikan pihaknya telah mengerahkan tim audit medis ke rumah sakit tersebut untuk menelusuri kabar dugaan malapraktik tersebut.
Dugaan malapraktik terhadap Mursiti (62), pasien RS Hastien Rengasdengklok asal Desa Sumberurip, Pebayuran, Kabupaten Bekasi, terungkap setelah adanya laporan bahwa di perut pasien ditemukan sisa kain kasa pasca-perawatan.
"Tim kami sudah turun ke Rumah Sakit Hastien untuk melakukan monitoring dan klarifikasi, mencari tahu seperti apa sebenarnya kejadian itu berlangsung," katanya.
Baca juga: IHLEF prihatin banyak dokter digugat dugaan malpraktik
Disebutkan, saat ini Dinas Kesehatan Karawang belum dapat memastikan apakah kejadian tersebut termasuk kategori malpraktik atau tidak. Sebab pihaknya masih melakukan penelusuran.
Menurut dia, hasil audit medis nantinya akan menjadi dasar bagi Dinas Kesehatan Karawang untuk melaporkan temuan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran.
Sementara itu terkait kabar mengenai kain kasa yang ditemukan di perut pasien, Endang menjelaskan bahwa berdasarkan penilaian awal penggunaan kasa tersebut kemungkinan merupakan bagian dari tindakan medis untuk menahan rembesan darah pada luka operasi.
Baca juga: Cegah malpraktik, Korsel wajibkan CCTV di ruang operasi
"Kasa itu bukan sengaja ditinggal atau kelupaan, tapi kemungkinan dipasang untuk menahan darah agar tidak keluar dari rongga bekas abses. Biasanya akan dilepas pada kontrol lanjutan jika luka sudah kering," katanya.
Meski demikian Endang mengaku akan tetap menelusuri lebih jauh untuk memastikan apakah prosedur medis yang dilakukan sudah sesuai standar pelayanan atau terjadi kekeliruan.
“Kami akan pelajari lagi semua langkah medisnya. Apakah sudah sesuai dengan standar pelayanan atau ada kekeliruan, itu yang sedang kami dalami,” kata Endang.
Baca juga: Ahli: malpraktik tanpa kecatatan-kematian bukan pidana
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.