Surabaya (ANTARA) - Dinas Pendidikan Jawa Timur mulai membuka pengambilan PIN untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK mulai hari ini, Senin, secara daring hingga 13 Juni 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai mengatakan calon murid SMA/SMK bisa mengajukan pengambilan PIN melalui laman spmb.jatimprov.go.id sekaligus menentukan titik lokasi domisili rumah dengan aplikasi geolokasi secara mandiri.
"Dalam tahapan pengambilan PIN, proses hanya dapat dilakukan satu kali selama SPMB berlangsung. Oleh karena itu, para calon murid agar memanfaatkan waktu pengambilan PIN dengan baik," katanya di Surabaya, Senin.
Baca juga: Gubernur Jatim: AI Senopati permudah layanan SPMB 2025
Pihaknya mengingatkan agar calon murid baru sebaiknya tidak melakukan pengambilan PIN di waktu yang mepet dengan jadwal terakhir. Karena, setelah pengajuan, calon murid wajib mendatangi SMA atau SMK terdekat untuk verifikasi dan validasi berkas dokumen.
"Untuk verifikasi dan validasi berkas ini calon murid bebas ke SMA atau SMK mana saja. Yang penting terdekat dengan domisili mereka," ucapnya.
Proses verifikasi dan validasi, kata dia, tidak berkaitan dengan SMA atau SMK tujuan yang akan dipilih dalam proses SPMB.
"Banyak yang beranggapan bahwa verifikasi dengan mengunjungi ke sekolah terdekat ini sudah pasti mendaftar SPMB. Ini tidak benar. Mereka ke sekolah terdekat hanya untuk verifikasi dan validasi keaslian berkas saja agar PIN-nya keluar, karena proses SPMB keseluruhannya dilakukan secara online," ucapnya.
Bagi calon murid yang masih bingung dengan ketentuan SPMB 2025, pihaknya mempersilahkan untuk mendatangi tim helpdesk Dindik Jatim di kantor Jagir Sidosermo V Surabaya, atau bisa mengunjungi SMA/SMK terdekat untuk konsultasi.
Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim Mustakim menambahkan bahwa proses pengambilan PIN didahului dengan pengisian data yang meliputi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) satuan pendidikan asal, tanggal lahir dan tanggal penerbitan KK/SKD dan Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD).
Baca juga: Jadwal, syarat, dan tata cara pendaftaran SPMB Jatim 2025 SMA & SMK
Baca juga: Pemprov Jatim Luncurkan SPMB 2025 berbasis AI bernama Senopati
Kemudian, mengunggah dokumen sesuai jalur SPMB yang dipilih oleh calon Murid baru, seperti foto copy KK/SKD/SKPD, foto copy Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir, foto copy rapor semester 1-5, foto copy surat asesmen (jika termasuk difabel), foto copy surat penugasan orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan dari Kepala SMA/SMK tempat bertugas bagi calon murid mendaftar mutasi.
Selanjutnya, foto copy hasil tes kesehatan bagi calon murid yang mendaftar di SMK pada konsentrasi keahlian tertentu, serta surat pernyataan calon murid dan wali murid bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti dokumen.
"Untuk SKPD hanya bisa diterbitkan oleh Disdukcapil, tidak bisa kalau itu yang menerbitkan kelurahan. Berkas persyaratan ini nantinya juga dibawa saat verifikasi dan validasi di sekolah terdekat untuk segera diproses oleh operator sekolah," katanya.
Pewarta: Willi Irawan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025