Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Dokter Konsultan Asuransi Kesehatan Indonesia (PERDOKJASI) mengatakan terdapat 13 penyedia jasa asuransi yang menjalin kolaborasi dengan Dewan Penasihat Medis (DPM) PERDOKJASI untuk berkonsultasi terkait sengketa klaim medis.
Direktur Eksekutif DPM PERDOKJASI Dian Budiani menuturkan, dewan medis tersebut efektif berbadan hukum sejak 1 Maret 2026.
“Nah, sejak itu baru bisa berprogres dengan menandatangani (nota) kerja sama dengan 13 perusahaan asuransi tersebut,” kata Dian Budiani saat ditemui usai Konferensi Pers dan Diskusi Media bertajuk “Biaya Melonjak, Klaim Ditolak: Keputusan Medis Harus Tegak” di Grha Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Kamis (16/4).
Ia menyebutkan, sejumlah penyedia jasa asuransi yang sudah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihaknya antara lain Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life), Manulife Indonesia, Allianz Life Indonesia, Allianz Syariah, hingga Sun Life Indonesia.
Ia mengatakan masing-masing perusahaan asuransi diwajibkan untuk menyampaikan laporan terkait sengketa klaim setiap bulannya.
Meskipun DPM dapat memberikan opini maupun feedback bagi setiap sengketa klaim yang dikonsultasikan, namun keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut tetap berada di tangan masing-masing penyedia jasa asuransi.
Dian menuturkan, dewan penasihat medis hanya berkewajiban untuk memfasilitasi konsultasi antara dokter spesialis maupun pakar medis lainnya dengan penyedia jasa asuransi yang mengajukan permohonan konsultasi.
Ia mengatakan, para ahli medis tersebut nantinya harus memberikan opini atas sengketa klaim yang dikonsultasikan dalam 5 hari.
“Tapi, untuk keputusan (opini DPM) itu kemudian dipakai oleh perusahaan asuransi atau tidak atau mau nanya (ahli medis) yang lain lagi itu sepenuhnya tergantung perusahaan asuransi. Jadi, standardnya (waktu yang dibutuhkan untuk memutuskan sengketa klaim) yang nentuin perusahaan asuransinya,” kata Dian Budiani.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Pusat PERDOKJASI Wawan Mulyawan menyampaikan bahwa tidak semua sengketa klaim asuransi akan dikonsultasikan kepada DPM PERDOKJASI.
Ia mengatakan setiap perusahaan asuransi akan memilah kasus apa yang sekiranya dapat mereka selesaikan secara internal dan hanya mengonsultasikan sengketa yang kompleks dan menuntut perhatian segera (urgent).
“DPM PERDOKJASI sebagai jembatan dengan profesi yang ada, nanti kami akan lihat ini kira-kira perhimpunan mana atau spesialis mana yang diperlukan untuk memberikan nasihat medis ke mereka (penyedia jasa asuransi tersebut),” kata Wawan Mulyawan.
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































