Delapan terdakwa kasus korupsi LPEI jalani sidang tuntutan hari ini

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) tahun 2015-2020, menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat.

"Terdakwa Handoko dkk (kasus LPEI), agenda pembacaan tuntutan," ucap Juru Bicara PN Jakpus kepada wartawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan digelar di ruang Muhammad Hatta Ali PN Jakpus, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Edward Agus.

Kedelapan terdakwa dimaksud, yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016 Intan Apriadi, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016 Komaruzzaman, serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017-2018 Gamaginta.

Baca juga: Dua terdakwa kasus LPEI serahkan 172 alat bukti aliran dana pihak lain

Lalu, Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018 Dwi Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015-2018 Ryan Wahyudi, Direktur PT Tebo Indah (TI) Liu Raymond, serta pemilik manfaat PT TI dan PT Pratama Agro Sawit Handoko Limaho.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015–2020 yang menurut dakwaan jaksa diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp992,82 miliar.

Para terdakwa diduga telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum dan memperkaya terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca juga: Terdakwa kasus LPEI bantah gunakan dokumen fiktif untuk pencairan

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa bermula saat Handoko bersama-sama dengan Liu mengajukan fasilitas pembiayaan.

Namun, pengajuan disertai dokumen studi kelayakan dan laporan hasil penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan luas lahan tertanam kelapa sawit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kemudian, Handoko dan Liu antara lain juga diduga menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha, yang tidak sesuai laporan keuangan yang telah diaudit, serta mengajukan pencairan fasilitas pembiayaan dengan dokumen pendukung berupa tagihan dan kontrak fiktif.

Atas perbuatannya, delapan orang tersebut didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional Jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Delapan terdakwa kasus korupsi LPEI diduga rugikan negara Rp992,82 M

Baca juga: KPK panggil Kepala Divisi Penjaminan dan Trade Finance LPEI

Baca juga: Petinggi Grup BJU dituntut 8 tahun penjara terkait kasus korupsi LPEI

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |