Delapan kasus korupsi fenomenal dibongkar pemerintahan Prabowo

1 week ago 5

Jakarta (ANTARA) - Genap sudah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki waktu satu tahun memerintah Republik Indonesia.

Sepanjang kurun waktu itu tercatat, sebanyak 43 kasus korupsi ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan potensi kerugian negara yang ditekan hingga Rp320,4 triliun.

Setidaknya terdapat delapan kasus korupsi besar dengan nilai kerugian negara fantastis dan menyita perhatian publik yang dibongkar sepanjang kurun waktu pemerintahan Prabowo-Gibran tersebut.

Baca juga: Prabowo berencana gelar retret kabinet lagi usai setahun pemerintahan

1. Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang

Lima terdakwa terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta sub-holdingnya merupakan salah satu kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar dalam sejarah Indonesia, yakni Rp285,18 triliun.

Terjadi selama periode 2018 hingga 2023, perbuatan melawan hukum dalam kasus itu dilakukan melalui dua cara utama, yang secara keseluruhan menyebabkan harga bahan bakar minyak (BBM) di masyarakat menjadi tinggi dan merugikan keuangan negara.

Dua cara dimaksud, yakni dengan penolakan minyak domestik dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan impor BBM dengan harga tinggi.

Dalam modus penolakan minyak domestik, pejabat di Pertamina, khususnya sub-holding kilang, diduga secara sengaja menolak minyak mentah bagian negara dari KKKS dengan alasan spesifikasi tidak sesuai, padahal minyak tersebut masih layak diolah.

Sementara pada modus impor BBM dengan harga tinggi, Pertamina Patra Niaga melakukan impor minyak mentah dan BBM dari broker atau pihak ketiga (termasuk perusahaan asing) dengan harga yang lebih tinggi (harga spot) serta membeli produk BBM di bawah standar.

Kasus korupsi tata kelola minyak mentah melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pertamina dan pihak swasta (broker).

Pada pejabat Pertamina, melibatkan beberapa Direktur Utama dan Direktur Sub-holding Pertamina, termasuk Riva Siahaan (eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga) dan Sani Dinar Saifuddin (eks Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional).

Sementara pihak swasta atau broker melibatkan pengusaha besar yang dikenal sebagai "mafia migas", seperti Muhammad Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang bertindak sebagai pemilik manfaat dari perusahaan broker yang diuntungkan.

Riza Chalid dilaporkan masih buron. Sementara kasus tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan menyidangkan sembilan terdakwa.

Baca juga: Empat terdakwa kasus korupsi minyak mentah rugikan negara Rp285,18 triliun

Editor: Dadan Ramdani
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |