Jakarta (ANTARA) - Di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan cepat, maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi ancaman serius. Kemudahan prosedur dan syarat pengajuan pinjaman yang ditawarkan kerap membuat masyarakat lengah, tanpa memperhatikan aspek legalitas penyelenggara layanan tersebut.
Pinjaman online atau pinjol pada dasarnya merupakan salah satu bentuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, penyelenggara pinjaman online diwajibkan untuk memiliki izin resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sayangnya, masih banyak entitas yang beroperasi tanpa izin, memanfaatkan kelengahan masyarakat dengan menawarkan pinjaman mudah cair hanya dengan mengunggah data pribadi, seperti KTP. Akibatnya, banyak debitur yang terjerat bunga tinggi, penyalahgunaan data, hingga penagihan dengan cara-cara intimidatif.
Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menegaskan bahwa pinjol ilegal bukan hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga melanggar ketentuan hukum. Berdasarkan data Satgas Pasti per 19 Juni 2025, sebanyak 427 entitas pinjol ilegal telah diblokir untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian.
Baca juga: Waspadai bahaya pinjol dan judi online bagi milenial dan Gen Z
Berikut ini beberapa contoh daftar pinjaman online ilegal yang terkonfirmasi belum terdaftar di OJK dan telah diblokir:
- KTA Kilat - Pinjam Duit Jadi Lebih Cepat
- KTA Kilat - Pinjaman Uang Rupiah Mudah & Cepat
- Dinaran Rupiah Anda Bernilai
- Sinar Rupiah Pinjaman Guide
- Uang Kilat
- Kredit Cepat
- Dompet Beruntung Pinjaman Hint
- Pinjam Emas - Pinjaman Guide
- Dana Indo Daftar Pinjol AmanOJK
- RajaUang - Pinjaman Online Cepat & Terpercaya
- Dana Tunai - Pinjam Online Mudah dan Cepat
- DANA RAKYAT
- Peminjaman Dana - Kredit Pinjaman Dana Tunai Online
- Dana Anda
- Pinjaman Pribadi - List Penyedia Pinjam Uang Online
- Optima Pinjol Cair Hints
- Danamu Uang Kilat Cair Tips
- Pinjol OJK Cepat Cair Advice
- Pinjol Cepat Cair Mudah Tip
- Cara Pinjam Rupiah Cepat Cair
- Pinjol Ke Dana: Cair Tanpa KTP
- Pinjol Tanpa KTP Cair Info
- Go Uang
- Bantuan Pinjaman
- SakuKami: Pinjaman Tips
- WallHub Mendapatkan Uang
- Uang Mudah
- PAS DANA - Cair Kapan Saja, Pas Kamu Butuh
- Duit Kita
- Pinjaman Koi - Aman Terpercaya
- Pinjaman Kita - Pinjaman Uang, Aman dan Terpercaya
- Pinjaman Tunai - Aman, Cepat dan Terpercaya
- Pinjaman Cepat - Aplikasi Pinjaman Uang
- Pinjaman Praktis
- Pinjaman Dompet Uang
- Dana Indo - Daftar Pinjaman Online Aman Indonesia
- Duit Saku - Pinjolnya Masa Kini
- Pinjam Yuk Pinjaman Online Tip
- Dana Ocean - Pinjaman Online Tunai Mudah Cepat
- PALING OKE - Aplikasi Pinjol Tanpa Kartu
- Solusi Rupiah
- Mudah Dana
- Pinjaman Tunai New Era
- mRupiah - Play to Earn Rupiah
- Dinaran: Rupiah Anda Bernilai
- Pohon Uang
- Penghasil Uang Dana
- Digi Dana
- Dana Kilat
- TUGAS Penghasil Uang Nyata
Baca juga: OJK blokir 54.544 rekening terkait penipuan
Pentingnya memeriksa legalitas pinjol
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas aplikasi pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman. Pinjol legal wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan modal disetor minimal Rp25 miliar dan terdaftar secara resmi di OJK. Sementara itu, entitas ilegal umumnya tidak memiliki izin usaha, tidak memiliki kantor fisik yang jelas, serta tidak mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat dapat mengecek daftar resmi penyelenggara pinjaman online berizin melalui situs resmi OJK atau menanyakan langsung ke kontak OJK 157. Informasi lengkap mengenai daftar pinjol ilegal terbaru juga dapat diakses melalui situs Satgas Pasti melalui link berikut ojk.go.id.
Langkah ini penting dilakukan agar masyarakat terhindar dari jebakan pinjaman ilegal yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun psikologis.
Baca juga: Update pinjol legal OJK Juli 2025: Daftar 96 fintech lending resmi
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.