Daftar harga emas Galeri24-Antam-UBS di Pegadaian pada Rabu

5 hours ago 8
Harga tersebut menunjukkan penurunan apabila dibandingkan dengan hari sebelumnya, masing-masing di harga Rp2.696.000, Rp2.819.000, serta Rp2.756.000 per gram

Jakarta (ANTARA) - Harga emas di laman Pegadaian dikutip dari Jakarta, Rabu, pukul 10.33 WIB, menunjukkan harga emas jenama Galeri24, Antam dan UBS masing-masing di angka Rp2.675.000, Rp2.788.000 dan Rp2.730.000 per gram.

Harga tersebut menunjukkan penurunan apabila dibandingkan dengan hari sebelumnya, masing-masing di harga Rp2.696.000, Rp2.819.000, serta Rp2.756.000 per gram.

Namun harga tersebut sewaktu-waktu bisa berubah.

Untuk Galeri24 dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram, emas UBS dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram, sementara emas Antam hanya hingga 100 gram.

Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk.

Galeri24

0,5 gram: Rp1.403.000

1 gram: Rp2.675.000.

‎2 gram: Rp5.283.000

‎5 gram: Rp13.112.000

‎10 gram: Rp26.113.000

‎25 gram: Rp65.035.000

‎50 gram: Rp129.967.000

‎100 gram: Rp259.805.000

‎250 gram: Rp647.918.000

‎500 gram: Rp1.295.836.000

‎1.000 gram: Rp2.591.671.000

Antam

0,5 gram: Rp1.446.000

‎1 gram: Rp2.788.000

‎2 gram: Rp5.512.000

3 gram: Rp8.242.000

‎5 gram: Rp13.702.000

10 gram: Rp27.347.000

‎25 gram: Rp68.237.000

‎50 gram: Rp136.391.000

‎100 gram: Rp272.701.000

UBS

0,5 gram: Rp1.475.000

‎1 gram: Rp2.730.000

‎2 gram: Rp5.418.000

‎5 gram: Rp13.388.000

10 gram: Rp26.635.000

‎25 gram: Rp66.458.000

‎50 gram: Rp132.643.000

‎100 gram: Rp265.181.000

250 gram: Rp662.756.000

‎500 gram: Rp1.323.956.000.

Baca juga: Harga emas Galeri24-Antam-UBS di Pegadaian kompak naik

Baca juga: Simak daftar selengkapnya harga emas di Pegadaian pada Senin

Baca juga: Daftar harga emas di Pegadaian yang kompak naik Sabtu ini

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |