Corfina Capital beroperasi kembali setelah patuhi ketentuan OJK

3 hours ago 1
kami fokus untuk kembali memberikan nilai tambah bagi investor melalui strategi investasi yang pruden dan inovatif

Jakarta (ANTARA) - PT Corfina Capital mengumumkan secara resmi dimulainya kembali operasional penuh perusahaan, seiring telah memenuhi seluruh parameter kepatuhan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah tersebut seiring diterbitkannya Surat Pengumuman OJK Nomor PENG-5/PM.1/2026 mengenai Pemenuhan Sanksi Administratif dan Perintah Tertulis oleh PT Corfina Capital (Fulfilment of Administrative Sanctions and Written Order).

"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan OJK dan kepercayaan para pemangku kepentingan selama proses transisi ini. Pengumuman nomor PENG-5/PM.1/2026 adalah bukti nyata komitmen kami dalam mengedepankan prinsip transparansi dan kepatuhan," ujar Head of Compliance PT Corfina Capital Arie Harmansyah dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Rabu.

Seiring dengan itu, Arie mengatakan perseroan saat ini memiliki kewenangan penuh untuk kembali menjalankan aktivitas bisnis secara menyeluruh, termasuk mengelola dan meluncurkan produk investasi baru.

“Kini, kami fokus untuk kembali memberikan nilai tambah bagi investor melalui strategi investasi yang pruden dan inovatif, guna memperkuat posisi kami di pasar modal Indonesia,” ujar Arie.

Pasca-pemulihan status operasional, Ia memastikan komitmen perseroan untuk menjawab kebutuhan pasar yang dinamis dengan mengembangkan kembali lini produk reksa dana yang variatif.

Arie menjelaskan perseroan telah menyiapkan rangkaian produk yang dirancang untuk profil risiko yang beragam, di antaranya :

  • Reksa Dana Pasar Uang: Solusi likuiditas dengan risiko rendah untuk menjaga modal nasabah.
  • Reksa Dana Equity (Saham): Instrumen untuk pertumbuhan modal jangka panjang yang optimal.
  • Reksa Dana Campuran: Alokasi aset yang fleksibel untuk menjaga keseimbangan antara risiko dan imbal hasil.
  • Kontrak Pengelolaan Dana (KPD)
  • Dan lain lain produk sesuai yang diizinkan OJK

“Varian produk ini dihadirkan untuk melayani kebutuhan solusi investasi baik bagi nasabah individu (ritel) maupun nasabah institusi, dengan didukung oleh tim manajemen investasi yang berpengalaman dan penerapan manajemen risiko yang lebih ketat,” ujar Arie.

Berdasarkan pemantauan OJK, PT Corfina Capital telah memenuhi kewajiban atas Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1,05 miliar dan Perintah Tertulis untuk melakukan pembubaran atas Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis, Reksa Dana Syariah Corfina Equity Syariah, dan Reksa Dana Syariah Corfina Investa Saham Syariah.

Ketentuan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh OJK dalam PENG-14/PM.1/2023 tanggal 19 Desember 2023 tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Corfina Capital.

Baca juga: OJK imbau investor bijak berinvestasi di tengah dinamika sosial

Baca juga: OJK catat jumlah investasi asuransi jiwa Rp550,18 triliun per April

Baca juga: OJK evaluasi Papan Pemantauan Khusus, opsi transparansi "bid-offer"

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |