Beijing (ANTARA) - China memperkuat respons terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pedoman baru. Pedoman tersebut dikeluarkan bersama oleh sembilan institusi, termasuk Kementerian Keamanan Publik China, Mahkamah Agung Rakyat China, Kementerian Kehakiman China, dan Federasi Perempuan Seluruh China.
Pedoman itu menjelaskan kondisi-kondisi di mana polisi dapat menetapkan fakta-fakta KDRT, sebuah aspek yang sering memicu kontroversi dalam kehidupan nyata.
Jika pelaku tidak membantah tindak KDRT, pernyataan dari pelaku dan korban, atau kesaksian saksi, akan diperlukan. Jika pelaku menyangkal tuduhan, pernyataan dari korban atau kesaksian saksi, bersama dengan bukti tambahan, akan diperlukan, menurut pedoman tersebut.
Pedoman itu mencantumkan delapan jenis bukti tambahan, termasuk materi digital seperti rekaman audio-visual dan rekaman telepon yang mendokumentasikan insiden KDRT.
Kesaksian dari para saksi seperti teman dan tetangga, rekam medis dari institusi kesehatan, dan catatan pengaduan yang diajukan ke departemen terkait mengenai KDRT juga merupakan bukti tambahan, menurut pedoman itu.
Pedoman tersebut juga menjelaskan hukuman yang lebih ringan bagi pelaku yang perilakunya tidak parah. Dalam kasus-kasus di mana keadaan KDRT relatif ringan dan tidak memerlukan hukuman administratif seperti penahanan, polisi diberi wewenang untuk mengedukasi dan memberikan peringatan lisan kepada pelaku atau mengeluarkan surat peringatan.
Surat peringatan akan dikeluarkan jika pelaku sebelumnya telah menerima edukasi dan peringatan secara lisan dari polisi terkait tindak KDRT.
Pedoman itu juga menguraikan kewajiban dari delapan sektor dalam memerangi tindak KDRT, termasuk pengadilan, otoritas pendidikan, departemen urusan sipil, rumah sakit, dan organisasi perempuan.
Secara khusus, pedoman tersebut menyoroti penerapan sistem pelaporan wajib. Misalnya, staf di sekolah, taman kanak-kanak, institusi medis, pusat komunitas, dan organisasi layanan sosial telah diminta untuk melaporkan kasus-kasus KDRT kepada polisi setelah mengetahuinya.
Undang-undang anti-KDRT di China mulai berlaku pada 2016, yang memberikan wewenang kepada polisi untuk menerbitkan surat peringatan kepada para pelaku. Pada 2023, polisi di seluruh negara itu telah mengeluarkan 98.000 surat peringatan.
Pewarta: Xinhua
Editor: Santoso
Copyright © ANTARA 2024