Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah unggahan di TikTok menarasikan Presiden Prabowo akan menjatuhkan hukuman mati kepada terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis.
Sebelumnya, Harvey Moeis yang juga suami dari artis Sandra Dewi dijatuhi vonis hukuman penjara 6,5 tahun, karena kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022.
Berikut narsi dalam unggahan tersebut :
"PRABOWO AMBIL LANGKAH KEJAM!
KORUPTOR 300 T AKAN DIHUKUM MATI DI NUSAKAMBANGAN!
Tamat Riwayat Harvey Moeis !!
Prabowo Marah!
Koruptor 300T akan Dihukum Mati di Nusakambangan !?"
Namun, benarkah Prabowo minta agar Harvey Moeis dijatuhi hukuman mati di Nusakambangan?
![](https://img.antaranews.com/cache/730x487/2025/01/12/WhatsApp-Image-2025-01-12-at-07.57.22.jpeg)
Penjelasan :
Berdasarkan penelusuran ANTARA, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengkritik hakim yang memberikan vonis ringan kepada koruptor dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta pada Senin (30/12).
Ia menegaskan bahwa masyarakat memahami ketidakadilan ketika pelaku korupsi merugikan negara hingga ratusan triliun.
"Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun)."
Presiden lanjut menekankan para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis berat.
"Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira," kata Presiden kepada Jaksa Agung. seperti dilansir dari ANTARA.
Terdakwa Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi vonis penjara selama 6,5 tahun. Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.
Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan enam bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
Hakim mempertimbangkan beberapa faktor dalam putusan, termasuk perilaku sopan Harvey di persidangan dan tanggung jawab keluarga.
"Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," kata Eko Aryanto.
Namun, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding terhadap putusan ini.
“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding,” kata Harli Siregar dari Kejaksaan Agung.
Mahkamah Agung meminta semua pihak untuk bersabar menunggu keputusan akhir terkait banding ini.
"Jadi, mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding oleh jaksa," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto.
Hingga artikel ini ditulis, belum ada hasil putusan banding terhadap terdakwa Harvey Moeis.
Klaim : Harvey Moeis akan dijatuhi hukuman mati di Nusakambangan
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025