Budi Arie usul perubahan status Kemenkop jadi kementerian kelompok II

2 months ago 10
Karena koperasi telah terbukti sebagai instrumen pemberdayaan rakyat dan kini saatnya kelembagaan ini dikuatkan agar sejalan dengan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengusulkan perubahan status Kementerian Koperasi (Kemenkop) dari kementerian kelompok III menjadi kementerian kelompok II.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI—yang membidangi perdagangan, perindustrian, koperasi, UMKM, dan BUMN—di Jakarta, Rabu, Budi Arie mengatakan usulan itu telah disampaikan secara resmi kepada Presiden melalui surat tertanggal 3 Juni 2025.

Usulan itu mencakup perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 sejalan dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 yang baru, dan peningkatan status Kemenkop menjadi kementerian kelompok II melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi soal relevansi dan urgensi. Karena koperasi telah terbukti sebagai instrumen pemberdayaan rakyat dan kini saatnya kelembagaan ini dikuatkan agar sejalan dengan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945,” ujar Budi Arie.

Budi Arie memaparkan usulan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah tantangan yang selama ini dihadapi Kemenkop. Dari sisi kebijakan, Kemenkop belum memiliki kewenangan langsung terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi lintas sektor.

Dari sisi anggaran, alokasi anggaran yang terbatas membatasi ruang gerak program-program strategis. Sedangkan dari sisi koordinasi, belum ada mekanisme yang kuat untuk menyediakan kerja sama lintas sektor terkait koperasi.

Budi Arie menyebut jika usulan ini disetujui, Kemenkop akan memiliki struktur organisasi yang lebih kokoh. Pada posisi puncak akan ada menteri dan wakil menteri, didukung oleh inspektur jenderal dan sekretaris jenderal.

Struktur ini akan diperkuat oleh berbagai direktorat jenderal yang menangani bidang-bidang seperti kelembagaan, digitalisasi, pengembangan usaha, sektor keuangan, daya saing, dan pengawasan.

"Struktur ini tidak hanya menggambarkan kerangka organisasi, tapi juga mencerminkan visi besar untuk memperkuat koperasi sebagai motor penggerak ekonomi rakyat dengan peran teknis yang jelas, terpadu, dan akuntabel," katanya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, kementerian dibagi ke dalam kementerian koordinator, kementerian kelompok I, kementerian kelompok II, dan kementerian kelompok III.

Kementerian kelompok I adalah kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan.

Kementerian kelompok II antara lain terdiri dari Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Sementara itu, kementerian kelompok III terdiri dari antara lain Kementerian Koperasi, Kementerian BUMN, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian UMKM.

Baca juga: Budi Arie usul tambahan anggaran Rp5,98 triliun untuk penguatan kopdes

Baca juga: Kemenkop butuh Rp7,34 triliun pada 2026 untuk perkuat koperasi

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |