Jakarta (ANTARA) - Badan Standardisasi Nasional (BSN) bersama Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) bersinergi memberikan kemudahan proses sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Deputi Bidang Akreditasi BSN, Wahyu Purbowasito, menjelaskan bahwa Peraturan BSN Nomor 9 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI menjadi landasan pemberian kemudahan ini.
Dalam pelaksanaannya, LSPro diwajibkan memberikan keringanan kepada UMK, seperti pengurangan jumlah personel dan waktu penilaian, serta pengurangan jumlah sampel uji.
"Sebagai contoh, pelaksanaan sertifikasi awal dapat dilakukan secara daring. Begitu pula untuk kegiatan surveilans dan resertifikasi, dapat dilaksanakan dengan metode daring," kata Wahyu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Wahyu mencontohkan bahwa untuk produk makanan dan minuman, hasil uji dari BPOM dalam rangka pengurusan izin edar dapat diakui sebagai bukti pemenuhan persyaratan SNI asalkan parameter ujinya sesuai.
Namun, jika UMK belum memiliki hasil uji tipe atau izin edar, LSPro akan melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap parameter yang belum terpenuhi.
Wahyu menjelaskan syarat utama bagi UMK untuk memanfaatkan kemudahan sertifikasi ini adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan minimal bukti tanda daftar merek. Tanpa dokumen merek, proses sertifikasi tidak dapat dilanjutkan.
Selain kemudahan sertifikasi, BSN juga menerbitkan Surat Edaran Kepala BSN yang memberikan ruang bagi LSPro untuk menyusun skema sertifikasi mandiri untuk SNI sukarela yang belum ditetapkan skemanya oleh BSN.
"Melalui aturan ini, kami berharap pelaku UMK dapat semakin maju, meningkatkan daya saing produk, dan menembus pasar ekspor. Produk lokal UMK Indonesia harus mampu bersaing di pasar global," kata Wahyu pula.
Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian (PPSPK) BSN Nur Hidayati menambahkan bahwa BSN juga aktif memberikan fasilitasi dan pembinaan kepada UMK dalam penerapan SNI. Pada triwulan pertama 2025, BSN telah mendampingi 46 UMK untuk pemenuhan persyaratan ekspor, dengan 29 di antaranya berhasil melakukan ekspor.
"Dengan memperoleh sertifikasi SNI, UMK tidak hanya meningkatkan kualitas produknya, tetapi juga membuka jalan untuk naik kelas dan memperluas pasar, termasuk ke pasar ekspor. Inilah komitmen kami untuk mendorong UMK lebih kompetitif," ujar Nur.
Baca juga: Tiga kementerian tegaskan komitmen dukung pengembangan UMKM
Baca juga: BSN beri kemudahan pemberian SNI bagi UMK lewat bina UMK
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025