Jakarta (ANTARA) - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini tengah menyusun dan memperkuat standar pelayanan di lingkungan internal, termasuk yang berkaitan dengan kegiatan fasilitasi dan asistensi kepada pejabat fungsional analis kebijakan di daerah.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen BSKDN untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Jadi tugas BSKDN bukan hanya menghasilkan policy brief atau policy paper untuk Menteri Dalam Negeri, tetapi juga memiliki tugas tambahan yaitu memberikan fasilitasi dan asistensi bagi pejabat fungsional analis kebijakan di daerah. Karena itu, kegiatan seperti pelatihan, pendampingan, dan kerja sama dengan lembaga lain perlu diintegrasikan ke dalam standar pelayanan BSKDN,” kata Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Hal itu diungkapkannya saat membuka kegiatan Seminar Policy Dialogue yang mengusung tema "Penguatan Kelembagaan Strategi Kebijakan untuk Akselerasi Layanan Dasar yang Inklusif", di Jakarta, Kamis.
Yusharto menjelaskan standar pelayanan publik merupakan fondasi utama dalam meningkatkan kualitas dan akuntabilitas penyelenggaraan layanan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan sebagai tolok ukur dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
"Dalam memberikan pelayanan kita harus memperhatikan norma yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga apa yang diupayakan dapat berdampak baik bagi masyarakat" ujarnya.
Baca juga: BSKDN dorong penguatan kebijakan publik yang inklusif lewat dialog
Dalam kesempatan tersebut, Yusharto juga menyoroti kolaborasi BSKDN dengan Program SKALA dalam memperkuat kapasitas analis kebijakan di 12 daerah pilot project.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi salah satu contoh nyata penerapan standar pelayanan yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kompetensi aparatur di daerah.
“Kondisi di daerah pilot project sudah semakin baik. Kami berharap program ini menjadi contoh bagi daerah lain untuk memperkuat kapasitas pejabat fungsional analis kebijakan. Di masa mendatang, kami ingin kegiatan semacam ini diabsorb dan dijadikan bagian dari standar pelayanan yang dilaksanakan oleh BSKDN,” kata Yusharto.
BSKDN juga terus memperdalam penyusunan standar pelayanan dengan berdialog bersama sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Hukum serta Kementerian Luar Negeri, guna memperoleh masukan dan memastikan kesesuaian fungsi badan strategi kebijakan dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Yusharto menegaskan bahwa penerapan standar pelayanan yang baik tidak hanya akan memperjelas mekanisme kerja lembaga, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mengukur kinerja dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
"Dengan demikian Bapak/Ibu sekalian kami berharap BSKDN ke depan ini akan memfasilitasi dari Bapak dan Ibu yang ada di daerah untuk bisa bersama-sama menghasilkan policy brief atau pun produk-produk yang lain yang berkualitas untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah," tuturnya.
Baca juga: BSKDN-LAN susun kebijakan daerah berbasis bukti untuk pacu inovasi
Baca juga: BSKDN: Setiap kebijakan strategis harus miliki dasar hukum kuat
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Laode Masrafi
								Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































