BSKDN Kemendagri: Penguatan UMKM perlu kolaborasi pusat-daerah

3 weeks ago 15

Jakarta (ANTARA) - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

"Keberhasilan implementasi RPP ini sangat bergantung pada sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dukungan penuh pemerintah daerah juga dapat membuat UMKM kita semakin maju," kata Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Hal ini disampaikan Yusharto dalam kegiatan Sosialisasi RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan LKM Inkubasi dan LKM Skala Usaha Kecil oleh Pemerintah Daerah secara virtual dari Kantor BSKDN pada Kamis (21/8).

Dalam sambutannya, Yusharto mengatakan bahwa keberadaan LKM merupakan instrumen penting dalam mendukung UMKM agar dapat terus berkembang dan lebih berdaya saing.

Dia menegaskan RPP LKM bukan hanya soal regulasi, tetapi juga upaya membangun ekosistem yang sehat agar UMKM di daerah mendapat akses pembiayaan yang lebih mudah, terjangkau, dan berkelanjutan.

Baca juga: BSKDN dorong daerah di Indonesia cetak lebih banyak wirausaha muda

Lebih lanjut, dia menjelaskan RPP ini juga memperkenalkan konsep LKM Inkubasi, yakni mekanisme yang memungkinkan LKM yang sudah beroperasi, namun belum mampu memenuhi syarat untuk mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi beroperasi di bawah payung hukum yang jelas dengan mendaftarkan diri kepada Pemerintah Daerah.

Melalui skema ini, kata dia, pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan dan pendampingan agar LKM tersebut dapat “naik kelas” dan pada akhirnya memperoleh izin usaha dari OJK.

Sejalan dengan itu, Yusharto mengimbau pemerintah daerah untuk memperkuat kelembagaan LKM di wilayahnya masing-masing, serta berinovasi dalam menghadirkan program pemberdayaan UMKM yang sesuai dengan potensi lokal.

"LKM yang masuk kategori LKM Inkubasi diwajibkan untuk mendaftarkan kepada pemerintah daerah ini paling lambat 12 Januari 2026. Tenggat waktu ini harus menjadi perhatian dan harus kita kawal bersama," ujar Yusharto.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Analis Kebijakan Madya Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Bitra Suyatno juga turut menekankan pentingnya LKM inkubasi sebagai tahapan transformasi yang realistis dan berkelanjutan.

Menurutnya, LKM inkubasi merupakan bentuk yang paling tepat saat ini, mengingat tidak semua unit pengelola kegiatan atau program pemerintah siap langsung menjadi LKM.

"LKM inkubasi dapat menjadi jembatan yang efektif melalui pemanfaatan, pendampingan, serta penguatan kearifan lokal dan potensi daerah,” ujarnya.

Sosialisasi RPP LKM ini diharapkan menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk menyerap substansi regulasi sekaligus menyiapkan langkah implementasi.

Dengan demikian, keberadaan LKM dapat semakin memperkuat daya saing UMKM sebagai penggerak ekonomi nasional.

Baca juga: Kepala BSKDN: BUMD harus wujudkan ekonomi lokal berkelanjutan

Baca juga: BSKDN Kemendagri siapkan kajian permudah perizinan usaha

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |