Bripda Waldi pelaku pembunuhan diberhentikan tidak dengan hormat

5 hours ago 2

Jambi (ANTARA) - Hasil keputusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Bripda Waldi Aldiyat yang menjabat Ba Sie Propam Polres Tebo, tersangka kasus pembunuhan seorang wanita di Kabupaten Bungo, Jambi, dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Sidang KKEP yang dipimpin AKBP Pendri Erison Plt Kabid Propam Polda Jambi yang telah dilaksanakan di Gedung Siginjai Mapolda Jambi, Jumat malam (7/11), menutuskan bahwa Bripda Waldi dikenakan sanksi PTDH,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulya Prianto, di Jambi Sabtu.

Sidang KKEP dipimpin Plt Kabid Propam AKBP Pendri Erison dan dihadiri beberapa pejabat Polda Jambi, termasuk Kompol Muhtar Efendi, Kompol Yumika Putra dan Ipda Ponco Prio Wibowo, keputusannya telah diterima Bripda Waldi Aldiyat.

Bripda Waldi Aldiyat dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia dan Pasal 14 Ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia dituduh melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan dinas kepolisian.

Hasil putusan sidang KKEP menyatakan bahwa Bripda Waldi Aldiyat telah melakukan perbuatan tercela dan direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri. Bripda Waldi Aldiyat menerima putusan tersebut.

Sidang KKEP dihadiri oleh delapan orang saksi, termasuk empat orang personil Polri, satu orang Dokter RS Bhayangkara, dan tiga orang kerabat korban.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anggota Polri yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Pemberhentian tidak dengan hormat Bripda Waldi Aldiyat diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Polda Jambi telah menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri.

"Kami tidak akan mentolerir perbuatan tercela yang dapat merugikan dinas kepolisian dan masyarakat," kata Kombes Pol. Mulya Prianto.

Dengan demikian, Bripda Waldi Aldiyat akan segera diproses untuk pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Polri.

Baca juga: Polda Jambi telusuri dugaan oknum polisi terlibat sumur minyak ilegal

Baca juga: Polisi bongkar peralatan sumur migas ilegal perbatasan Jambi-Sumsel

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |