BPOM kuatkan pengawasan penjualan obat di retail lewat PerBPOM 5/2026

3 months ago 13
...Keputusan ini memberikan panduan teknis alur penyediaan obat bebas

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5/2026 merespons kekosongan regulasi dengan perluasan cakupan pengawasan pengelolaan obat di fasilitas lain, yaitu toko obat, hypermarket, supermarket serta minimarket.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan di Jakarta, Rabu, bahwa sebelumnya, hypermarket, supermarket, dan minimarket yang melakukan pengelolaan obat berada pada area abu-abu (grey area), tanpa regulasi yang mengatur. Sehingga, pengawasan terhadap pengelolaan obat di fasilitas tersebut belum diatur secara jelas, dan belum memiliki mekanisme penegakan dan pemberian sanksi administratif yang tegas.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti penyimpangan pengelolaan obat selama peredaran, mutu, keamanan, dan khasiat obat yang tidak terjamin, serta potensi penyalahgunaan atau penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, pengelolaan obat di sarana ini tidak disertai dengan personel penanggung jawab,” kata Taruna.

Dia menjelaskan bahwa pengaturan ini mencakup pelaksana yang bertanggung jawab memastikan pengelolaan obat di fasilitas lain berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

Baca juga: BPOM ungkap penyalahgunaan obat tertentu yang masih mengancam remaja

“Tidak hanya itu, PerBPOM 5/2026 ini mengatur penetapan sanksi administratif sebagai bentuk law enforcement saat terjadi pelanggaran. BPOM dapat menindak tegas ritel yang menjual produk tidak sesuai ketentuan,” tegasnya lagi.

Penerapan peraturan ini, katanya, adalah perlindungan bagi masyarakat dari obat yang berisiko terhadap kesehatan. BPOM akan melakukan pengawasan lebih optimal dengan terus memberikan edukasi untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat.

Dia menjelaskan, penerbitan PerBPOM 5/2026 merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 417 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 417 tersebut mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai penyerahan sediaan farmasi berupa obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas lain diatur dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan kewenangannya.

Baca juga: BPOM cabut izin edar 11 kosmetik mengandung bahan berbahaya-dilarang

Ketentuan mengenai sumber pengadaan obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas lain, yang berasal dari pedagang besar farmasi dan toko obat, telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa Pada Perizinan Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan.

Peraturan ini juga menyebutkan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan penanggung jawab hypermarket, supermarket, dan minimarket sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.

Sedangkan, mekanisme pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas juga telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 tentang Pedoman Distribusi dan Penyerahan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket.

"Keputusan ini memberikan panduan teknis alur penyediaan obat bebas dan obat bebas terbatas di HSM juga mengatur mengenai peran apoteker sebagai penanggung jawab distribusi obat di pusat distribusi (distribution center), tenaga vokasi farmasi sebagai penanggung jawab toko obat, serta tenaga pendukung/tenaga penunjang kesehatan di hypermarket, supermarket, dan minimarket," katanya.

Baca juga: BPOM-WHO teken Joint Work Plan 2026-2027 kuatkan sistem kesehatan RI

Baca juga: BPOM tetapkan regulasi baru genjot efektivitas pengawasan di daerah

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |