Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyebut Indonesia akan mengajukan penjelasan berdasarkan sains ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat (AS) guna memastikan keamanan komoditas ekspor Indonesia.
Ditemui usai membuka "The 16th Annual Meeting of the WHO-International Regulatory Cooperation for Herbal Medicine (WHO-IRCH) Network 2025" di Jakarta, Selasa, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan FDA AS mengenai komoditas ekspor Indonesia terkait temuan paparan zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di komoditas udang dan cengkeh Indonesia.
"BPOM akan meyakinkan lewat petunjuk bahwa kita betul-betul serius. Secara profesional, lewat keterlibatan satgas, kita betul-betul serius bahwa hal-hal yang tercemar, kita tidak akan gunakan, kita dekontaminasi dan destroy produk itu," ucap Taruna Ikrar.
Baca juga: KLH kirim tim dalami dugaan cemaran radioaktif pada cengkeh RI di AS
Pihaknya juga akan memberikan penjelasan berdasarkan sains kepada FDA AS mengenai penanganan profesional yang dilakukan di Indonesia terhadap produk udang beku PT BMS dan cengkeh PT NJS yang diekspor ke AS yang ditemukan terpapar Cs-137.
"Dengan keyakinan itu, saya yakin kita bisa tindaklanjuti dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, baik red list itu sudah hilang, maupun yellow list," kata Taruna Ikrar.
Baca juga: Pemerintah: Ekspor udang ke AS wajib bersertifikat bebas radioaktif
Sebelumnya Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-13 yang dibentuk pemerintah pada Senin (13/10) menyatakan tidak semua produk udang dan cengkeh asal Indonesia dilarang masuk pasar AS.
Adanya peringatan impor lebih mengatur komoditas udang dan cengkeh asal Indonesia perlu menyertakan sertifikasi bebas radioaktif, khususnya yang berasal dari daerah di Jawa dan Lampung, yang masuk dalam daftar kuning (yellow list).
Sementara itu perusahaan yang masuk daftar merah (red list) seperti PT BMS harus melakukan pengajuan petisi, verifikasi, dan sertifikasi, oleh lembaga sertifikasi independen yang terakreditasi oleh FDA.
Baca juga: KKP: RI tetap bisa ekspor udang ke AS meski ada pengetatan impor
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.