BPK: Sistem keagenan BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai kriteria

4 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Akhsanul Khaq mengatakan sistem keagenan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah sesuai dengan kriteria.

“Secara keseluruhan, BPK menyimpulkan pengelolaan sistem keagenan telah sesuai kriteria dengan pengecualian, menunjukkan adanya fondasi tata kelola telah berjalan, namun tetap memerlukan penyempurnaan," katanya kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program bernama Perisai, singkatan dari Penggerak Jaminan Sosial Indonesia, yang bertujuan untuk memperluas cakupan kepesertaan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Program ini beroperasi melalui sistem keagenan, dimana agen Perisai membantu sosialisasi, pendaftaran, dan edukasi program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BPK lakukan "entry meeting" atas LK Kemenko Ekonomi hingga Kemenkeu

Dalam kesempatan tersebut, dia menekankan pentingnya implementasi rekomendasi dari BPK sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan efektivitas program, dan mendorong pencapaian target pembangunan nasional.

Pemeriksaan kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 hingga Semester I 2025, dan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Sistem Keagenan Tahun 2023 hingga Semester I 2025 dilakukan berdasarkan amanat Rencana Strategis BPK 2025-2029.

Menurut Akhsanul, hal ini selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan merupakan hasil tindak lanjut yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK pada BPJS Ketenagakerjaan disebut menunjukkan tren positif, dengan mayoritas rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai arahan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan gandeng masjid & RT/RW lindungi pekerja informal

"Capaian ini menjadi modal penting untuk mempercepat implementasi perbaikan yang masih dalam proses,” ungkap Akhsanul.

Dalam kesempatan berbeda, pihaknya turut menyerahkan LHP Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Pemasaran Pariwisata Indonesia Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2025 kepada Kementerian Pariwisata (Kemenpar). LHP tersebut diterima secara langsung oleh Menteri Pariwisata Widayanti Putri, didampingi Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Enik Ermawati.

“BPK melaksanakan pemeriksaan untuk menilai efektivitas kegiatan pemasaran pariwisata Indonesia dalam rangka meningkatkan ekonomi nasional sektor pariwisata. Dengan komitmen kuat dari seluruh entitas, diharapkan setiap rekomendasi dapat diimplementasikan secara konsisten demi terwujudnya tata kelola yang makin efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil," ucap dia.

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |