Denpasar (ANTARA) -
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggandeng Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Bali untuk memperluas cakupan peserta jaminan sosial tenaga kerja.
“BPR dapat menjadi perpanjangan tangan kami menjaring peserta misalnya debitur dan nasabah pelaku usaha,” kata Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) Agus Theodorus Parulian Marpaung di Denpasar, Bali, Jumat.
Menurut dia, dari 128 BPR di Bali, baru 22 BPR yang menjalin mitra keagenan korporasi untuk menjaring nasabah atau nasabah pelaku usaha sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja.
"Dari sinergi bersama 22 BPR, sebanyak 3.393 pekerja informal sudah menjadi peserta melalui keagenan korporasi tersebut," ujarnya.
Sedangkan seluruh pekerja di 128 BPR itu, kata dia, sudah menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja.
Ia mencatat per Juni 2025, jumlah kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja di Bali mencapai 897.832 orang.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan edukasi badan usaha di Bali soal MLT dan Sertakan
Jumlah itu merupakan 52,45 persen dari total jumlah penduduk bekerja sebanyak 1.711.779 orang. Sedangkan sebanyak 813.947 pekerja belum menjadi peserta.
"Kami menargetkan sebanyak 1,3 juta capaian kepesertaan di Bali pada 2025," katanya.
Ia memperkirakan masih ada 462 ribu pekerja yang belum menjadi peserta dari target 2025 tersebut.
Ia pun menekankan partisipasi aktif semua pihak agar pekerja khususnya bukan penerima upah terlindungi jaminan sosial tenaga kerja.
Para pekerja yang bekerja secara mandiri itu yakni pedagang, petani, nelayan, perajin, dan sopir.
Ada pun iuran pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri per bulan minimal adalah Rp36.800 dengan asumsi upah yang dilaporkan mencapai Rp1.000.000 per bulan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusa Tenggara Papua bidik peserta UMKM
Dengan iuran per bulan itu, pekerja mandiri tersebut mendapatkan tiga perlindungan yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.