Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan mengusulkan pemerintah mengambil langkah pemutihan tunggakan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berstatus Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang telah meninggal dunia.
"Kami mengusulkan pemutihan untuk PBPU yang sudah meninggal dunia atau PBPU menunggak yang terdaftar sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)," kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro dalam rapat kerja bersama Panitia Kerja (Panja) JKN Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu.
Selain pemutihan, BPJS Kesehatan juga mengusulkan pemerintah menghadirkan penyesuaian tunggakan yang harus dilunasi peserta, dari sebelumnya paling banyak 24 bulan menjadi 12 bulan.
Baca juga: Kemenkes usul ke DPR terapkan sanksi peserta mampu yang tak bayar JKN
Menurut dia, dengan mengurangi iuran bulan tertunggak dari 24 bulan menjadi 12 bulan itu beban peserta program JKN menjadi lebih ringan untuk melunasi tunggakannya. Dengan demikian, mereka dapat mengaktifkan kembali status kepesertaannya.
Terkait dengan tunggakan iuran peserta, sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kunta Wibawa Dasa Nugraha telah mengungkapkan bahwa hingga Maret 2025 piutang iuran peserta JKN mencapai Rp29,1 triliun. Besaran itu, kata dia, menunjukkan adanya kenaikan tunggakan dari sebelumnya berjumlah Rp12,2 triliun pada tahun 2019.
Tidak hanya berasal dari peserta yang tidak mampu secara ekonomi, Kunta menyampaikan bahwa peserta JKN yang mampu secara ekonomi pun kerap menunggak pembayaran iuran.
Baca juga: BPJS Kesehatan fokus lakukan reaktivasi kepesertaan JKN pada 2025
Sejalan dengan kondisi itu, Kemenkes menyarankan adanya pemberian sanksi administratif kepada pemberi kerja dan peserta dari kelompok mampu secara ekonomi yang tidak membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional.
Ia mengatakan bahwa rendah penerimaan iuran berpotensi menyebabkan program JKN tidak dapat membiayai pelayanan kesehatan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Selain pemberian sanksi administratif, Kemenkes juga menyarankan adanya perbaruan penetapan penerima bantuan iuran (PBI) JKN dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah melalui pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025