BPJPH-Uni Eropa bahas koordinasi regulasi jaminan produk halal

1 month ago 18
Kami mengapresiasi kedatangan delegasi Uni Eropa yang hadir di BPJPH. Kami berharap pertemuan ini dapat menjadi wadah kita bersama untuk saling bertukar informasi dan kebijakan terkait penyelenggaraan,

Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerima kunjungan delegasi Uni Eropa (UE) untuk membahas koordinasi regulasi atau kebijakan jaminan produk halal (JPH) terbaru di Indonesia.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu mengatakan, terdapat sejumlah perwakilan kedutaan besar dan badan perdagangan (trade agency) sejumlah negara di kawasan Uni Eropa, seperti Austria, Jerman, Perancis, Italia, Belgia, Slovakia, Polandia, Denmark, Bulgaria dan Hungaria, serta diwakili oleh Minister Concellor of EU Hans Joostens.

“Kami mengapresiasi kedatangan delegasi Uni Eropa yang hadir di BPJPH. Kami berharap pertemuan ini dapat menjadi wadah kita bersama untuk saling bertukar informasi dan kebijakan terkait penyelenggaraan,” katanya.

Lebih lanjut, Haikal juga mengatakan bahwa pihaknya secara proaktif menanggapi dan memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan terkait layanan jaminan produk halal yang diajukan oleh delegasi.

Baca juga: Lion Parcel resmi mengantongi sertifikasi halal dari BPJPH

Ia mengatakan, upaya ini bertujuan agar semua pihak memperoleh informasi terkait perkembangan regulasi jaminan produk halal.

Dengan itu, lanjutnya, semua pihak dapat membuat perencanaan yang lebih baik, sejalan dengan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami mengharapkan hubungan kerja sama Indonesia-Eropa yang lebih produktif dan saling menguntungkan dalam sektor produk halal,” ujar Haikal.

Baca juga: BPJPH siapkan pedoman sertifikasi halal untuk produk kosmetik

Adapun Joostens sebagai perwakilan utama delegasi Uni Eropa, mengatakan, pihaknya berharap mendapat pemahaman yang lebih komprehensif terkait implementasi penahapan kewajiban atau mandatori sertifikasi halal di Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Updating regulasi dimaksudkan untuk mempersiapkan kesiapan industri dan sektor terkait agar mereka siap dalam menyambut mandatori Jaminan Produk Halal sebagaimana diatur regulasi di Indonesia,” kata Joostens.

Baca juga: KAI Logistik percepat penambahan terminal bersertifikat halal

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |