Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengajak pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia untuk aktif memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam memperoleh sertifikasi halal.
Haikal, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menilai upaya ini sejalan dengan semangat Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat, penguatan UMKM, dan kedaulatan pangan nasional.
“Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo khususnya dalam mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat, penguatan UMKM, dan kedaulatan pangan, maka pemerintah daerah harus melaksanakan fasilitasi sertifikasi halal bagi para UMKM yang memang butuh didampingi, kita mudahkan, dan kita perkuat bersama,” kata Haikal.
Ia juga menegaskan, dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan agar pelaku usaha mikro dan kecil, mengingat keterbatasan mereka, tidak terkendala biaya maupun proses sertifikasi halal.
“Pemerintah daerah harus hadir memfasilitasi UMKM dalam melaksanakan sertifikasi halal. Dengan begitu, manfaat ekonomi halal juga akan dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah,” ujar dia.
Haikal menambahkan, arah kebijakan BPJPH tahun 2025–2029 berpedoman pada RPJMN 2025–2029, yakni mendukung prioritas nasional kedua: penguatan ekosistem halal, serta prioritas nasional kedelapan melalui transformasi penyelenggaraan jaminan produk halal.
Baca juga: BPJPH sebut sertifikasi halal perkuat perekonomian daerah
Baca juga: Penyusunan Komite Fatwa Halal tidak akan gantikan peran MUI
Menurut dia, kewajiban sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kehalalan produk bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang besar bagi UMKM di daerah untuk menembus pasar global.
“Sertifikasi halal bukan hanya perlindungan bagi konsumen, tapi juga peluang ekonomi bagi UMKM. Produk yang bersertifikat halal akan lebih dipercaya pasar dan menjadi nilai tambah bagi daerah,” ujar Haikal.
Selain itu, ia menegaskan bahwa wajib halal yang diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan pemerintah harus menjadi bagian integral dari pembangunan daerah, serta menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Evi Ratnawati
								Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































