BP Haji: Izin travel bisa dicabut jika langgar aturan visa haji resmi

1 week ago 4
Tolonglah kasihan mereka ini. Mereka niat baik untuk menjalankan ibadah, tapi jangan dibuat ajang untuk mencarikan keuntungan yang seperti itu

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochammad Irfan Yusuf ingatkan travel atau biro perjalanan yang nekat memberangkatkan jamaah tanpa visa haji resmi dapat terkena sanksi berupa pencabutan izin operasional.

"Kalau travel, ada aturannya, bisa melalui peringatan sampai pencabutan izin," ujar Kepala BP Haji Irfan Yusuf di Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Irfan menanggapi ditemukannya puluhan WNI yang hendak pergi ke Tanah Suci tanpa menggunakan visa haji di Bandara Soekarno Hatta, Banten, beberapa waktu lalu.

Terbaru ada sekitar 30 WNI yang ditemukan Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah di Bandara Jeddah. Mereka hendak berhaji tanpa menggunakan visa haji resmi.

Baca juga: Komisi VIII minta Kemenag tindak tegas travel berangkatkan haji ilegal

Irfan beranggapan mereka yang hendak berangkat adalah korban yang teriming-iming modus berangkat haji tanpa antre. Para korban dijanjikan bisa ke Tanah Suci tanpa mengetahui soal aturan ketat yang diterapkan otoritas Arab Saudi.

"Tolonglah kasihan mereka ini. Mereka niat baik untuk menjalankan ibadah, tapi jangan dibuat ajang untuk mencarikan keuntungan yang seperti itu," kata dia.

Agar kejadian tidak terus terulang, BP Haji bersama Kementerian Agama (Kemenag) terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat serta memperkuat koordinasi dengan Keimigrasian.

Ke depan, kata Irfan, salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan yakni pendataan administratif. Travel-travel yang memberangkatkan jamaah umrah harus melaporkan jumlah, baik saat kedatangan maupun kepulangan.

Baca juga: KJRI Jeddah temukan 30 WNI yang akan berhaji tanpa visa haji

"Jamaah umrah kita yang keluar (ke Saudi) sekitar 1,4 juta orang per tahun. Tapi data di Imigrasi Saudi hampir 1,8 juta. Ada miss 400 ribu orang. Itu artinya mereka berangkat tanpa prosedur resmi," kata dia.

Ia menduga 400 ribu orang itu adalah mereka yang melaksanakan ibadah umrah secara mandiri. Maka dari itu penyelesaian administrasi akan menjadi fokus BP Haji.

"Harus ada law enforcement dalam itu. Maksudnya tahun depan semuanya kita atur," kata dia.

Baca juga: Jamaah dan travel umrah bisa disanksi jika langgar aturan waktu Saudi

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |