BP Batam-Kejari tuntaskan PNBP Sewa Perairan Terminal Khusus Rp18,82 M

1 hour ago 4
Capaian ini merupakan keberhasilan bersama dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha

Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) bersama Kejaksaan Negeri Batam berhasil menuntaskan penghimpunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sewa Perairan Terminal Khusus (Tersus) periode 2021-2025 senilai Rp18.820.259.094 (Rp18,82 miliar).

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dalam keterangan di Batam, Selasa, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam beserta jajaran dan para pelaku usaha dalam menyelesaikan kewajiban tersebut.

Menurut Amsakar, optimalisasi PNBP memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan Batam.

Lebih lanjut, berbagai kegiatan BP Batam ditopang oleh penerimaan negara bukan pajak yang dihimpun dari kegiatan pengusahaan.

“Apa yang kita lakukan ini harus kita maknai sebagai cara untuk mengabdikan diri bagi bangsa dan negara yang kita cintai. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam beserta jajaran serta rekan-rekan pelaku usaha,” kata Amsakar.​​​​​​

Ia juga menekankan pentingnya membangun 'rasa berkita' di antara seluruh pemangku kepentingan.

Menurut dia, kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, asosiasi dan dunia usaha menjadi modal penting dalam menjaga momentum pembangunan Batam.

Capaian tersebut ditandai melalui Serah Terima dan Pemberian Penghargaan atas Pendampingan Hukum (Legal Assistance) Penyelesaian PNBP Sewa Perairan pada Terminal Khusus BP Batam Periode 2021–2025.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma secara simbolis menyerahkan penerimaan PNBP tersebut kepada Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.

Baca juga: BP Batam: Bongkar muat general cargo Batu Ampar tembus 1,37 juta ton

Baca juga: BP Batam dan Pertamina Patra Niaga perkuat layanan energi penerbangan

I Wayan mengatakan penyelesaian kewajiban PNBP merupakan hasil sinergi Kejaksaan Negeri Batam, BP Batam, asosiasi dan para pelaku usaha.

Dari 135 pemegang Terminal Khusus yang menjadi objek penanganan, hingga September 2026 sebanyak 111 perusahaan telah menyelesaikan kewajiban.

“Capaian ini merupakan keberhasilan bersama dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha. Kami berharap sinergi ini terus berlanjut untuk mewujudkan tata kelola Terminal Khusus yang lebih tertib dan transparan,” ujar I Wayan.

Ia menjelaskan, hal tersebut bermula setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang membawa perubahan dalam pengelolaan pemanfaatan perairan Terminal Khusus di Batam.

Dalam proses penyelesaiannya, Kejaksaan Negeri Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan koordinasi, fasilitasi, serta pendampingan hukum kepada para pemilik dan pengelola Terminal Khusus.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak negara dapat terpenuhi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Lebih lanjut, Amsakar mengatakan pertumbuhan ekonomi Batam pada semester I 2026 telah mencapai 7,28 persen.

Capaian tersebut perlu terus dijaga melalui iklim usaha yang kondusif, kepastian hukum dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.

Penyelesaian kewajiban PNBP Sewa Perairan Terminal Khusus ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor terhadap tata kelola pengusahaan di Batam.

“Kalau pelaku usaha sudah sehati, Insya Allah Batam ke depan semakin jaya,” tutup Amsakar.

Baca juga: BP Batam alokasikan Rp665,11 miliar untuk pengembangan infrastruktur

Baca juga: BP Batam perkuat promosi KEK Pariwisata Kesehatan di Singapura

Pewarta: Amandine Nadja
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |