Bolehkah shalat taubat dilakukan berjamaah? Ini penjelasan hukumnya

2 months ago 21

Jakarta (ANTARA) - Shalat taubat merupakan salah satu bentuk ibadah sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan oleh setiap Muslim yang merasa telah berbuat dosa, baik disengaja maupun tidak.

Ibadah ini menjadi sarana spiritual untuk kembali kepada Allah dengan penuh penyesalan dan harapan ampunan. Namun, seiring meningkatnya semangat bertobat, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat, yakni apakah shalat taubat boleh dilakukan secara berjamaah?

Untuk menjawabnya simak penjelasan berikut ini mengenai hukum pelaksanaan shalat taubat secara berjamaah, yang telah dihimpun dari berbagai sumber.

Baca juga: Bolehkah mengulang shalat taubat di hari yang sama? Ini hukumnya

Hukum shalat taubat berjamaah

Mengutip dari laman Arina.id, penting untuk dipahami bahwa shalat sunnah taubat merupakan ibadah dua rakaat yang dilakukan sebagai wujud penyesalan seorang Muslim setelah melakukan dosa.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib dari Abu Bakar, dan tercatat dalam berbagai kitab hadis:

مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيَقُومُ فَيَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ

Artinya: “Tidaklah seorang hamba melakukan dosa, lalu ia berdiri, berwudhu dengan sempurna, kemudian shalat dua rakaat dan memohon ampun kepada Allah, kecuali Allah akan mengampuni-nya.” (HR. Ahmad no. 48, Tirmidzi no. 406, Abu Dawud 1531, Ibnu Majah 1395)

Meskipun shalat taubat adalah bagian dari ibadah yang dianjurkan dalam Islam, namun tidak termasuk ke dalam jenis shalat sunnah yang disyariatkan untuk dilakukan secara berjamaah, seperti halnya shalat tarawih, witir Ramadhan, shalat gerhana, istisqa’, maupun shalat Id.

Namun demikian, pelaksanaan shalat taubat secara berjamaah bukanlah sesuatu yang terlarang. Sebagaimana dijelaskan dalam kutipan berikut:

قِسْمٌ لَا تُسَنُّ لَهُ جَمَاعَةٌ أَيْ: دَائِمًا وَأَبَدًا بِأَنْ لَمْ تُسَنَّ لَهُ أَصْلًا، أَوْ تُسَنُّ فِي بَعْضِ الْأَوْقَاتِ كَالْوِتْرِ فِي رَمَضَانَ، وَلَوْ صَلَّى جَمَاعَةً لَمْ يُكْرَهْ، لَكِنْ لَا ثَوَابَ فِيهَا

Artinya: “Ada jenis shalat sunnah yang tidak disunnahkan dilakukan berjamaah selamanya, maksudnya tidak disyariatkan sama sekali, atau hanya pada waktu tertentu seperti witir di bulan Ramadhan. Jika dilakukan secara berjamaah maka hal itu tidak makruh, tetapi tidak ada pahala khusus karena berjamaah tersebut.” (Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Tajrid li Naf’il Abid ala Syarh Manhaj Tulab, [Maktabah al-Halabi, 1950], juz 1, hal. 274)

Baca juga: Waktu terbaik untuk tunaikan shalat taubat

Dari penjelasan Al-Bujairami tersebut, dapat disimpulkan bahwa shalat taubat boleh dilakukan secara berjamaah, meskipun tidak termasuk dalam amalan yang disunnahkan berjamaah.

Hal ini tidak dianggap makruh, juga tidak mengandung larangan, tetapi statusnya hanya sekadar mubah. Namun, tindakan ini juga tergolong khilaful afdhal, yaitu menyelisihi amalan yang lebih utama, karena yang lebih baik adalah melakukannya sendiri.

Meskipun pelaksanaan berjamaah tidak diberi pahala karena sifat berjamaah-nya, bukan berarti tidak ada pahala sama sekali.

Pahala bisa saja diperoleh jika berjamaah itu dilakukan dengan niat edukatif, seperti mengajarkan orang lain atau memberikan dorongan agar mereka ikut bertobat. Ini sejalan dengan keterangan Syekh Abdurrahman Ba’alawi:

تُبَاحُ الْجَمَاعَةُ فِي نَحْوِ الْوِتْرِ وَالتَّسْبِيحِ فَلَا كَرَاهَةَ فِي ذَلِكَ وَلَا ثَوَابَ، نَعَمْ إِنْ قَصَدَ تَعْلِيمَ الْمُصَلِّينَ وَتَحْرِيضَهُمْ كَانَ لَهُ ثَوَابٌ، وَأَيُّ ثَوَابٍ بِالنِّيَّةِ الْحَسَنَةِ - إِلَى أَنْ قَالَ - هَذَا إِذَا لَمْ يَقْتَرِنْ بِذَلِكَ مَحْذُورٌ، كَنَحْوِ إِيذَاءٍ أَوِ اعْتِقَادِ الْعَامَّةِ مَشْرُوعِيَّةَ الْجَمَاعَةِ وَإِلَّا فَلَا ثَوَابَ بَلْ يُحْرَمُ وَيُمْنَعُ مِنْهَا

Artinya: “Diperbolehkan melakukan shalat berjamaah seperti witir dan tasbih. Tidak makruh dan tidak berpahala. Namun jika diniatkan untuk mengajari atau memotivasi orang lain, maka ada pahala bahkan banyak pahala karena niat yang baik. Tapi jika praktik itu menimbulkan hal yang tidak diinginkan, seperti menyakiti atau membuat masyarakat awam mengira bahwa berjamaah itu bagian dari syariat, maka tidak berpahala, bahkan hukumnya menjadi haram dan harus dicegah.” (Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Fikr], juz 1, hal. 136)

Dengan memperhatikan pandangan dua ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum shalat taubat berjamaah adalah mubah (boleh), bukan sunnah, dan tidak makruh, selama tidak menimbulkan dampak negatif atau kesalahpahaman di kalangan masyarakat awam.

Namun, jika dikhawatirkan menimbulkan anggapan bahwa berjamaah adalah bagian dari tuntunan syariat, maka praktik ini sebaiknya dihindari atau bahkan bisa menjadi haram.

Baca juga: Berapa jumlah rakaat shalat taubat? Ini penjelasan sesuai sunnahnya

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |