BNN pantau tren penyalahgunaan tramadol

3 hours ago 1
“Karena bekerja pada sistem saraf pusat, obat ini memiliki potensi menyebabkan ketergantungan apabila digunakan tidak sesuai aturan medis,”

Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memantau tren penyalahgunaan obat keras tramadol yang saat ini tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

“BNN memantau tren penyalahgunaan obat keras, termasuk tramadol, karena berpotensi menimbulkan ketergantungan,” kata Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, tramadol adalah obat analgesik atau pereda nyeri yang bekerja pada sistem saraf pusat dan termasuk dalam opioid sintetis. Biasanya digunakan untuk menghilangkan nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pascaoperasi.

“Karena bekerja pada sistem saraf pusat, obat ini memiliki potensi menyebabkan ketergantungan apabila digunakan tidak sesuai aturan medis,” katanya.

Di Indonesia, sambung dia, tramadol tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Statusnya adalah obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

Selain itu, menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tramadol termasuk Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan sehingga pengawasannya diperketat.

Ia mengungkapkan bahwa masih ditemukan peredaran ilegal obat ini, seperti penjualan tanpa resep dokter, toko obat ilegal, penjualan melalui media sosial, dan distribusi dalam jumlah besar kepada kelompok tertentu.

“Hal ini menyebabkan tramadol sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek stimulan atau euforia ringan,” katanya.

Namun, karena tramadol bukan narkotika atau psikotropika, kewenangan utama pengawasan pun berada pada BPOM dan Kementerian Kesehatan, sedangkan BNN lebih pada pemantauan tren penyalahgunaan.

“Karena efeknya yang bekerja pada sistem saraf pusat (opioid) dan berpotensi menimbulkan ketergantungan (euforia), obat ini diawasi ketat oleh BNN dan BPOM,” ucapnya.

Baca juga: BNN: Kepercayaan publik modal utama penegakan hukum

Baca juga: Kepala BNN kuatkan pencegahan dan pemberantasan narkotika ke Kepri

Baca juga: Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Kepala BNN penangkap buronan Interpol

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |