Jakarta (ANTARA) - Direktur Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) Toton Rasyid meminta agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengecualikan penyidik BNN untuk berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.
Dia mengatakan jika penyidik BNN di bawah koordinasi Polri, maka akan berdampak secara signifikan terhadap lembaganya. Misalnya, kata dia, penahanan, penetapan tersangka, hingga penyerahan berkas perkara, perlu dikoordinasikan dengan Polri.
"Dengan kondisi konsep seperti sekarang, dasar draf sekarang, maka penyidik BNN itu akan menjadi di bawah di bawah korwas penyidik Polri," kata Toton saat forum diskusi di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, draf revisi KUHAP yang saat ini tengah dibahas itu menjelaskan bahwa proses penyelidikan, seorang penyelidik dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh penyelidik Polri. Namun hal itu, kata dia, dikecualikan bagi penyelidik dari Kejaksaan Agung, KPK, dan TNI AL.
Dia mengatakan bahwa tindak pidana narkotika sudah masuk ke dalam kategori tindak pidana khusus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Polri dan BNN itu penyidik khususnya itu tidak secara spesifik dijadikan sebagai penyidik yang tertentu yang dikecualikan dalam KUHAP," kata dia.
Di sisi lain, dia mengatakan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan rezim satu-satunya yang menempatkan pemberantasan narkoba masuk ke dalam visi dan misinya.
Atas visi dan misi tersebut, menurut dia, BNN pun menyatakan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman kemanusiaan dan peradaban. Menurut dia, BNN pun akan bertindak represif terhadap jaringan sindikat narkoba dan memiskinkan mereka.
Namun, kata dia, BNN memastikan bakal bersifat humanis terhadap para penyalahguna narkoba dan mengedepankan proses rehabilitasi.
Saat ini, Komisi III DPR RI tengah membahas revisi KUHAP yang memiliki 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Adapun kini pembahasan DIM itu sudah selesai di tingkat panitia kerja (Panja) dan masuk ke tahap Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk menyesuaikan perubahan-perubahan yang sudah dibahas.
Baca juga: Ketua DPR pastikan pembahasan revisi KUHAP tak terburu-buru
Baca juga: Komisi III DPR tegaskan penyadapan sepakat tak dibahas di revisi KUHAP
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.