Lubuk Basung (ANTARA) - Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menerima anak kucing hutan (prionailurus bengalensis) dari seorang warga Lubuk Basung, Kabupaten Agam atas nama Imelda (42) melalui petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) setempat, Ahad.
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Ade Putra di Lubuk Basung, Ahad, mengatakan anak kucing hutan dengan usia enam bulan dan berkelamin betina didapat di kandang ayam miliknya.
"Imelda mengamankan dan menyerahkan ke petugas Damkar Agam dan Damkar Agam langsung melaporkan ke kami," katanya.
Ia mengatakan mendapatkan laporan itu Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar langsung mengevakuasi anak kucing hutan tersebut ke kantor di Lubuk Basung.
Baca juga: BKSDA Sumbar terima seekor satwa dilindungi dari warga Agam
Baca juga: Seekor kucing hutan masuk ke TPS 128 Lubuk Basung Agam
Kucing hutan itu diobservasi mengingat usianya masih kecil dan bakal dilakukan perawatan terlebih dahulu sampai nantinya dilepaskan kembali.
"Setelah dinyatakan layak, maka kucing hutan bakal kita lepasliarkan ke habitatnya kawasan hutan konservasi. Kami mengucapkan terimakasih kepada warga dan Damkar Agam yang telah menyelamatkan satwa langka ini," katanya.
Kucing kuwuk adalah kucing liar kecil Asia Selatan dan timur.
Sejak 2002, kucing ini terdaftar dalam spesies risiko rendah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN), sebab kucing terdistribusi secara luas, tetapi terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa daerah persebaran.
Subspesies kucing kuwuk ada 12 yang berbeda secara luas dalam penampilan. Kucing kuwuk berukuran seperti kucing domestik, tetapi lebih ramping dengan kaki panjang dan selaput yang jelas antara jari kaki.
Kepala kecil yang ditandai dengan dua garis-garis gelap menonjol dan moncong putih yang pendek dan sempit. Terdapat dua garis-garis, pertama garis gelap yang memanjang dari mata ke telinga, dan garis-garis putih kecil dari mata ke hidung.
Bagian belakang telinga agak panjang, bulat, hitam dan putih di tengah. Tubuh dan tungkai ditandai dengan bintik-bintik hitam dengan ukuran dan warna yang berbeda dan di sepanjang punggung ada dua sampai empat baris bintik-bintik memanjang.
Di Indonesia, kata dia, kucing ini dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Lalu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.*
Baca juga: BKSDA Sumbar lepaskan kucing hutan yang ditemukan warga Agam
Baca juga: Warga Agam temukan kucing hutan kondisi mati di Pasar Lubukbasung
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025