BKSDA: Gajah Sumatra lahirkan bayi di CRU Peusangan 

1 week ago 7

Banda Aceh (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyatakan satu individu gajah Sumatra (elephas maximus sumatrensis) di Conservation Response Unit (CRU) Peusangan melahirkan bayi berjenis kelamin betina.

"CRU Peusangan kedatangan penghuni baru setelah satu induk gajah Sumatra melahirkan bayi dengan jenis kelamin betina," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh Kamarudzaman yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat.

Baca juga: BKSDA: Bayi gajah ditemukan mati di Aceh Jaya

CRU Peusangan sudah berada di dataran tinggi Provinsi Aceh. Secara administrasi, CRU Peusangan masuk wilayah Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.

Kamarudzaman mengatakan bayi gajah Sumatra tersebut dilahirkan pada Selasa (18/2). Bayi satwa dilindungi tersebut lahir dalam keadaan normal. Kini, kondisi bayi dan induk gajah dalam keadaan sehat.

"Tim di CRU terus memantau perkembangan bayi maupun induk gajah pasca-melahirkan. Kelahiran bayi ini menambah penghuni CRU Peusangan yang kini memiliki tiga gajah dewasa," kata Kamarudzaman.

Gajah Sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah Sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam, khususnya satwa liar gajah Sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.

Baca juga: Gajah sumatra ditemukan terluka di Aceh Timur

Baca juga: Dirjen Gakkum: Kasus kematian gajah Sumatra masih dalam investigasi

Selain itu, juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.

Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |